TENGGARONG – Sektor pertanian di Kutai Kartanegara (Kukar) terus didorong untuk berkembang lebih pesat. Tak hanya melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penetapan kawasan pengembangan pertanian terintegrasi, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026.
Kukar telah menetapkan lima kawasan pengembangan pertanian dengan total lahan pertanian sawah mencapai 8.093,07 hektare (ha). Kawasan tersebut meliputi Sebulu-Muara Kaman seluas 1.519,42 ha, Tenggarong-Loa Kulu seluas 1.186,67 ha, Marangkayu seluas 1.081,36 ha, Tenggarong Seberang I seluas 2.010,28 ha, dan Tenggarong Seberang II seluas 2.295,34 ha.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Mohammad Rifani, menjelaskan bahwa untuk memastikan pembangunan di setiap kawasan tersebut berjalan efektif, perlu ada peta turunan dari lima kawasan pertanian terintegrasi yang telah ditetapkan.
“Kami perlu membuat peta turunan dari peta lima kawasan padi sawah yang sudah ada, menjadi kluster-kluster dengan indikator teknis sesuai tugas dan fungsi bidang-bidang terkait,” ungkap Rifani.
Rifani juga menyampaikan bahwa data teknis dari lapangan belum sepenuhnya berbasis spasial dan masih terbatasnya sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan aplikasi pemetaan. Hal ini menyebabkan analisis data awal kurang optimal, sehingga lokasi, luas lahan, serta kondisi lingkungan belum dapat terlihat secara mendetail.
“Kami khawatir jika data tidak lengkap, pembangunan pertanian di kawasan prioritas akan terganggu dan kawasan di luar prioritas malah mendapat lebih banyak perhatian,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Distanak Kukar merancang program Ruang Produksi Pada Kawasan Padi Sawah di Kabupaten Kutai Kartanegara (RAPAK KUKAR), sebagai aksi perubahan yang diusung oleh Rifani. Program ini melibatkan penggunaan data spasial yang mencakup kesesuaian lahan, kondisi tingkat kesuburan tanah, serta rekomendasi kebutuhan kapur pertanian dan pupuk di setiap kluster.
Rifani menjelaskan bahwa RAPAK KUKAR memiliki tiga tujuan utama. Pertama, dalam jangka pendek (dua bulan), diharapkan dapat terbentuk peta turunan dari lima kawasan prioritas komoditas padi, yang menjadi acuan bagi bidang terkait untuk perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program.
Kedua, dalam jangka menengah (tiga bulan hingga satu tahun), peta turunan di luar lima kawasan prioritas akan terbentuk, mendukung luas kawasan lebih dari 1.000 ha yang tersebar di 225 desa dan kelurahan.
Ketiga, dalam jangka panjang (dua hingga lima tahun), diharapkan produksi tanaman pangan, khususnya padi sawah di lima kawasan prioritas, dapat meningkat secara signifikan dengan dukungan lahan padi sawah seluas lebih dari 1.000 ha.
Dengan program RAPAK KUKAR, pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan yang lebih matang, sehingga target-target pembangunan dapat tercapai dengan baik dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, program ini juga membuka peluang investasi di sektor pertanian tanaman pangan di Kukar.
“Terintegrasinya semua kegiatan di kawasan ini akan mengurangi biaya produksi dan meningkatkan hasil pertanian, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani,” tutup Rifani.
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S