spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rampas Handphone Siswa SMP, Pemuda Samarinda Ini Diringkus Polisi

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka HS terhadap Siswa SMP di Jalan Pipit, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (25/11/2023).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. Yakni, awalnya korban AR yang masih mengenakan seragam Pramuka SMP, berjalan kaki melintas di Jalan Pipit sekitar pukul 10.30 Wita. Tiba – tiba korban dihadang oleh tersangka HS yang ternyata sudah membuntuti korban karena berjalan kaki sendirian sambil membawa telepon genggam.

“Tersangka HS awalnya mengancam akan memukul dan menikam korban jika tidak menyerahkan telepon genggam miliknya. Namun, korban menolak dan tersangka HS langsung merampas telepon genggamnya yang dipegang dengan tangan kanan,” terang Kapolsek.

Kemudian AR sempat berlari dan berteriak “maling” dan dikejar oleh tersangka HS dengan tujuan menghentikan teriakan korban hingga berakibat korban terjatuh. Dengan kondisi panik tersangka HS langsung melarikan diri karena warga sudah mulai berdatangan merespon teriakan korban.

Personel Polsek Sungai Pinang mengetahui kejadian tersebut langsung datang ke TKP dan bersama – sama dengan warga sekitar langsung meringkus tersangka yang bersembunyi di dalam gorong – gorong di Jalan Dirgantara.

BACA JUGA :  Terjaring OTT KPK, Gelar Akademik AGM-Muliadi Bisa Dicabut

Tersangka HS beserta barang bukti berupa 1 Unit telepon genggam merk Vivo dan celana pramuka milik korban, diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka HS telah kita amankan dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img