spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rakor Daerah Baznas di Bontang, Basri Akan Terus Koordinasi dengan Baznas

BONTANG – Baznas se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2023 Baznas Senin-Rabu (14-16/8/2023) di Kota Bontang. Rakorda 2023 dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan kegiatan program baik di Baznas Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan mengatakan Rakor dilaksanakan pada 2 hari ke depan. Melalui Rakor ini, Baznas dapat melakukan penyaluran Baznas se-Kaltim dan se-Kaltara. Ahmad mengatakan Rakor juga akan memperkuat lembaga zakat Baznas dalam menyalurkan dan mendapatkan zakat Baznas, 1,3 Milyar dalam satu tahun.

“Membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dari bidang kesehatan, bidang kemanusian, dan bidang sosial,” kata Ahmad Nabhan.

Selain itu, Ahmad mengatakan untuk wilayah Kalimantan Timur, Gubernur telah menjalankan peraturan dalam hal penggunaan Baznas.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan pengurus Baznas Bontang akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kota Bontang saat menjadi tua rumah Rakor. Dimana Baznas telah memiliki fungsi, tugas dan peranannya bagi umat atau masyarakat. Pemkot Bontang akan terus berkolaborasi dengan Baznas Bontang seperti pemberian rantang kasih di Kota Bontang.

Basri menambahkan tantangan pada Baznas masih rendahnya pembayaran zakat ke Baznas dari masyarakat.“Masih rendahnya masyarakat ke Baznas. Namun Pemkot Bontang telah mendorong pegawai dalam membayar zakat di Baznas,” kata Basri Rase, Senin (14/8/2023).

Sementara Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengatakan selamat atas pelaksanaan Rakorda 2023 di Bontang. Semoga Rakorda dapat menghasilkan yang keputusan mudah diterapkan kepada masyarakat.

“Persoalan kewajiban baik yang memberi dan menerima sama,” kata Isran Noor saat pembukaan Rakorda.

Isran menambahkan aturan mengenai zakat sudah ada dalam agama. Maka ditambah dengan peraturan di pemerintah seperti undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Mengambil amanah dalam kepengurusan Baznas. Ini merupakan amanah undang-undang 23 tahun 2011. Artinya orang-orang Baznas ini adalah ahli surga,” sebutnya. (adv/yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img