Beranda SAMARINDA Pura-pura Pinjam Motor Lantas Dijual, Pelaku Sudah 5 Kali Beraksi

Pura-pura Pinjam Motor Lantas Dijual, Pelaku Sudah 5 Kali Beraksi

0
Pelaku diamankan polisi.

SAMARINDA – Ini namanya teman tak tahu diuntung. Sudah dipinjami, motor malah dijual. Sudah begitu, sang pemilik dibohongi. Dibilang motor disita polisi karena kena tilang.

Teman kurang ajar itu bernama Ridgid, sedangkan korbannya adalah Yoga (23). Kasus ini terkuak setelah Yoga mengaku disekap selama 4 hari oleh seseorang. Pengakuan Yoga disekap di hotel kawasan Jl Pemuda, Temindung Permai pada akhir tahun 2021 itu, langsung viral hingga membuat polisi turun tangan.

Setelah diperiksa polisi, Yoga akhirnya mengaku dia berbuat begitu karena takut pulang ke rumah setelah motornya hilang usai dipinjamkan pada Ridgid.

Mengutip keterangan Kapolsek Sungai Pinang, Irwanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Suheri, sebelum membawa lari motor korban, pelaku berusia 29 tahun itu sengaja menyewa hotel, sebagai tempat berkumpul mereka pada Selasa (28/12/2021).

Tak berselang lama, pelaku lantas meminjam motor milik Yoga dengan alasan ingin membeli sesuatu. Saat kembali ke hotel, Ridgid mengaku kepada korban jika motor N-Max miliknya kena tilang. “Korban ketakutan, sebab itu bikin skenario disekap supaya tidak dimarahi orang tuanya,” ucap Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi, Selasa (4/01/2021).

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melacak keberadaan motor Yoga. Setibanya di Pos Lalu Lintas Meranti, polisi tidak menemukan motor yang disebut Ridgid ditilang.
“Kita tanya Ridgid disebut motornya rusak di bengkel. Karena alasan berbeda, akhirnya kami selidiki lebih dalam,” sebut Ipda Bambang.

Dari hasil interogasi, Ridgid akhirnya mengaku motor telah dijual kepada seseorang di Jl Pramuka senilai Rp 7,3 juta. Terungkap pula, ini bukan kali pertama pelaku membawa lari motor temannya, tapi sudah 5 kali.

“(Pengelapan) motor jumlahnya empat, handphone satu. Ada dua laporan di Polsek Samarinda Seberang, dua di Polsek Sungai Kunjang, dan satu di Polsek Sungai Pinang,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, Ridgid biasanya sengaja akun Facebook atau masuk di forum jual beli sepeda motor, untuk memposting foto kendaraan incarannya sekaligus mencari calon pembeli. Usai mendapat calon pembeli, pelaku langsung mencari teman atau keluarga yang memiliki motor seperti yang ia posting di media sosial.

Agar tak dicurigai pembeli, lanjut Bambang, Ridgid berdalih terpaksa menjual motor karena harus membiayai ongkos perawatan orang tua dan surat-suratnya menyusul.”Alasannya selalu sama. Pinjam sebentar lalu setelah kembali, dia bilang motornya hilang,” sambungnya. Atas perbuatannya, Ridgid kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version