PUPR Berau Fokus Kembangkan SPAM di 2026, Singkuang dan Sejumlah Wilayah Jadi Prioritas

BERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menetapkan peningkatan dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai fokus utama pembangunan pada tahun ini.

Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses air bersih, terutama di wilayah strategis dan kampung sekitar pusat instalasi.

Sekretaris DPUPR Berau, Bambang Sugianto, mengungkapkan bahwa meski jumlah proyek pembangunan pada 2026 tidak sebanyak tahun 2025 akibat penyesuaian anggaran, namun program yang dijalankan bersifat krusial dan berkelanjutan.

“Secara kuantitas memang berkurang, tapi proyek-proyek yang kami jalankan sangat penting untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih,” ujarnya.

Dikatakannya, salah satu prioritas utama adalah lanjutan peningkatan SPAM Singkuang tahap kedua dengan alokasi anggaran sekitar Rp19 miliar.”Proyek ini kami targetkan beroperasi setelah seluruh tahapan pembangunan selesai,” katanya.

Selain itu, ia juga menyebutkan sejumlah rencana perluasan jaringan perpipaan SPAM yang akan dilaksanakan pada 2026.

Di antaranya SPAM Merancang dengan anggaran Rp23 miliar, SPAM Suaran Rp18,9 miliar, SPAM Labanan Rp13,4 miliar, SPAM Semurut Rp14,2 miliar, SPAM Dumaring Rp4,2 miliar, serta SPAM Paku sebesar Rp8,9 miliar. “Ini bertujuan agar distribusi air bersih dapat menjangkau area yang lebih luas, termasuk kampung-kampung di sekitar instalasi utama,”  tuturnya.

“Salah satu contohnya adalah SPAM Labanan yang direncanakan mencakup Kampung Pandan Sari dan Kampung Bukit Makmur,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya koordinasi dengan Perumda Air Minum Batiwakkal. PUPR bertanggung jawab pada pembangunan infrastruktur utama dan jaringan distribusi, sementara untuk sambungan rumah (SR) akan menjadi kewenangan PDAM.

“Kami membangun instalasi dan jaringan pipanya. Untuk sambungan ke rumah warga, itu ditangani oleh PDAM,” pungkasnya. (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.