spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Pengendara di Kubar Terjaring Razia Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

KUTAI BARAT – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Kutai Barat bersama dengan Samsat Kubar menggelar kegiatan razia penertiban pajak kendaraan bermotor pada Kamis (16/11/203).

Dalam kegiatan tersebut, sekaligus mensosialisasikan peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor : 1000.3.3.3.1/K785 /2023 tentang Pembebasan dan Pengurangan PKB dan BBNKB tahun 2023 dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah provinsi Kalimantan Timur wilayah Kutai Barat.

Samsat Kubar juga melibatkan personel dari Satlantas, Bhabimkamtibmas Polres Kubar dan Jasa Raharja. Kegiatan ini dipusatkan di area depan kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat , Kecamatan Barong Tongkok.

Kepala UPTD Samsat Kubar Mulia Pardosi mengungkapkan, kegiatan razia yang dilakukan pada hari ini meliputi pemeriksaan masa berlaku pajak kendaraan bermotor, dan mensosialisasikan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor beserta bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

“Selain itu juga ada pembebasan pajak progesif dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor,” kata Mulia Pardosi saat ditemui di lokasi.

BACA JUGA :  Petugas BPBD Kubar Dibekali Pelatihan  Pengendalian Karhutla

Mulia mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan masa berlaku STNK, lalu membagikan brosur imbauan mengenai kendaraan luar daerah.

“Kita melakukan pemeriksaan SIM ,surat – surat kendaraan luar daerah dan memastikan kepada pengendara mengenakan helm standar dan SWDKLL,” ujarnya.

Lebih lanjut Mulia menyampaikan, kepada wajib pajak yang pajak kendaraanya menunggak disarankan untuk segera melakukan pembayaran langsung ke Samsat Induk di Barong Tongkok, payment point, Bankaltimtara, Samsat Desa Srimulyo dan Samsat pembantu di Melak.

“Bisa juga melakukan pembayaran melalui E-Samsat,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan sosialisasi tercatat beberapa kendaraan ataupun pengendara yang terkena razia pada laporan Satlantas Polres Kubar :

1. Kendaraan bermotor yang ditahan : nihil

2. STNK ditahan : 4 unit

3. Tidak membawa SIM : 6 unit

4. Tidak memiliki SIM : 2 unit

5. Tidak menggunakan helm : nihil6

6. Tidak menggunakan safty belt : 4 unit

Total ada 16 pelanggar.

Adapun keterangan UPTD Samsat Kubar dalam sosialisasi tentang pajak kendaraan dalam laporanya :

1. Wajib pajak yang membayar langsung di Samsat Pelita. Roda dua 8 unit dan Roda empat 10 unit. Jumlah pelaku pembayar pajak ada 18 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.26.683.924,00-.

BACA JUGA :  Menuju Tertib Usaha dan Penyelenggaraan, Bupati Kubar Buka Kegiatan Forum Jasa Konstruksi

2. Notis pajak yang ditahan untuk bayar di Samsat Kutai Barat. Roda dua ada 25 unit sedangkan untuk roda empat tercatat ada 45 unit. Totalnya ada 80 unit.

3. Kendaraan luar daerah (Non KT). Roda dua 8 unit, roda empat 27 unit jumlahnya 35 unit. Total pelanggaran yang ditemukan keselurahan ada sekira 149 unit.

Penulis : IchalE

ditor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img