spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Kendaraan Nakal di Berau Terjaring Operasi ODOL

TANJUNG REDEB – Puluhan kendaraan di Kabupaten Berau yang terindikasi melanggar aturan over dimension over loading (ODOL) terjaring dalam operasi Dinas Perhubungan (Dishub) Berau.

Selain karena muatannya melebihi kapasitas yang diizinkan, sebagian besar kendaraan ini juga belum melengkapi buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR).

Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan ini akan ditilang dan dikenakan denda maksimal. Tindakan ini tidak hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah edukasi untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar lebih mematuhi aturan yang berlaku terkait kelengkapan surat-surat kendaraan dan muatan yang sesuai kapasitasnya.

“Kami ingin agar kendaraan-kendaraan ini mematuhi tata administrasi yang berlaku. Hal ini juga berkaitan dengan keselamatan berkendara, terutama untuk menghindari potensi kejadian ever load,” ujar Andi Marewangeng.

Petugas dari Dishub Berau yang tergabung dalam Petugas Pengatur Lalu Lintas (PPNS) juga mengklarifikasi bahwa operasi ini berfokus pada kendaraan-kendaraan yang melanggar batas muatan atau ODOL.

Penyebaran informasi terkait aturan ini telah dilakukan secara masif selama beberapa tahun terakhir, dan operasi ini merupakan langkah tegas penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

BACA JUGA :  Promosikan Makanan Khas Berau, Pemkab Berau Gelar Lomba Ancur Paddas dan Puncak Rasul

Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Perhubungan Berau, Polres Berau, BPTD Tarakan, Polisi Militer, Badan Pengawasan Transportasi Darat (BPTD) Tarakan, dan kepolisian. Selama operasi, puluhan kendaraan diperiksa terkait kelengkapan surat-surat dan muatan kendaraan di depan Kantor Dishub Berau.

“Sasaran utama kami adalah kendaraan-kendaraan yang kelebihan muatan dan kami meminta surat uji berkala KIR. Ini adalah instruksi dari Kementerian terkait penindakan yang tegas terhadap pelanggaran ODOL,” ungkap PPNS Dishub Berau, Rendyansyah.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan dalam operasi ini terkait ketidaklengkapan buku KIR. Sebagian kendaraan bahkan tidak pernah memperbarui buku KIR mereka.

“Kami akan memberikan tilang maksimal karena sosialisasi terkait aturan ini sudah dilakukan selama beberapa tahun,” tambahnya.

Beberapa surat kepemilikan kendaraan akan ditangguhkan, seperti SIM atau STNK, jika surat-surat tersebut tidak ada. Kendaraan yang melanggar dengan kapasitas atau kelengkapan yang tidak memenuhi standar juga akan ditahan.

Diharapkan bahwa operasi ini akan meningkatkan kesadaran individu dan perusahaan untuk memastikan bahwa kendaraan mereka memiliki data administratif yang lengkap dan berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas

BACA JUGA :  Polres Berau Ringkus 13 Tersangka Penjualan Miras dan 39 Tersangka Pelaku Judi pada Operasi Pekat Mahakam 2024

“Kami berharap bahwa operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan mereka,” pungkasnya. (Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img