spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pujiono Gelar Sosperda Terkait Bantuan Hukum di Desa Sebuntal Marangkayu

TENGGARONG – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Pujiono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 13 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kukar, Ahad (20/11/2022).

Di depan puluhan warga, Pujiono menyebutkan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Dengan adanya perda ini, masyarakat itidak mampu akan diberi bantuan hukum yang akan dibiayai APBD Kukar.

“Tidak semua masyarakat mampu membayar pengacara, maka sangat tepat pemerintah memberikan bantuan hukum lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk pemerintah nantinya,” ujar Pujiono pada mediakaltim.com, Senin (21/11/2022).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat harus tepat dan jelas birokrasi pelayanannya. Agar masyarakat dalam mengurus manfaat bantuan hukum, tidak merasa terombang-ambing tanpa kejelasan.

“Sehingga masyarakat paham dengan alur pengajuan manfaat dari bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah ini,” tutup Pujiono. (adv/afi)

BACA JUGA :  Wakil Ketua Alif Apresiasi Penanganan Stunting di Kukar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img