spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT Sendawar Jaya Menang Gugatan dengan Dokumen Tambang yang Diduga Palsu, Begini Kronologinya

JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru kasus gugatan lahan tambang, PT Sendawar Jaya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dinyatakan sebagai pemilik sah lahan pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Namun, kemenangan ini tercoreng dengan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan beberapa pejabat tinggi, termasuk Christianus Benny, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Benny, yang menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Kaltim, telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen tambang tersebut.

Dugaan pemalsuan dokumen tambang ini semakin kompleks dengan keterlibatan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas. Thomas, yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dokumen yang diduga palsu tersebut menjadi bukti kunci PT Sendawar Jaya dalam sidang gugatan terhadap penyitaan lahan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Penyitaan ini berkaitan erat dengan kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan Heru Hidayat.

Meskipun PT Sendawar Jaya berhasil memenangkan gugatan dengan dokumen tersebut, Kejagung tidak berdiam diri. Mereka menempuh jalur banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami (Kejagung) sudah menang di PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta,” klaim Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (ant/MK)

Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang yang Menjerat Christianus Benny

1. Tersangka
– Nama: Christianus Benny
– Jabatan sebelumnya: Kepala Dinas ESDM Kaltim

2. Kronologi
– Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 18 Agustus 2023.
– Pasca penetapan, dia langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

3. Dugaan Kasus
– Pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.
– Terkait gugatan perdata tambang yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.
– Dijerat bersama mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.

4. Pasal yang Dijeratkan
– Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta.

5. Pengembangan Kasus
– Ismail Thomas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
– Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
– PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
– Kejagung mengetahui adanya pemalsuan dokumen oleh Ismail Thomas yang digunakan PT Sendawar Jaya dalam gugatan tersebut.

Editor: Agus Susanto

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img