spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT MCM Terkendala Izin Melintas, Truk Batu Bara Tetap Beroperasi di Kaltim

PASER – PT Mantimin Coal Mining (MCM) belum memperoleh izin untuk melintas dengan truk pengangkut batu bara di jalan umum, meskipun sudah 9 bulan sejak jalan umum, yaitu poros Kecamatan Muara Komam-Batu Sopang-Kuaro, digunakan sebagai jalur hauling.

Muslich, Pelaksana Teknis Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dari PT MCM.

“Hingga saat ini, kami belum menerima permohonan dari PT Mantimin (MCM) untuk menggunakan jalan raya sebagai jalur angkutan batu bara,” ujar Muslich pada Selasa (9/1/2024).

Muslich menyampaikan hal ini setelah Pemerintah Kabupaten Paser bersama DPRD melakukan tindak lanjut dari hasil rapat dengan pendapat (RDP) bersama sopir truk pada Senin (8/1/2024). Ia menjelaskan bahwa izin penggunaan jalan umum harus diberikan dengan pertimbangan berbagai aspek, tidak boleh sembarangan.

“Pertimbangan ini meliputi kondisi jalan, jenis kendaraan yang digunakan, serta faktor keamanan bagi masyarakat,” jelasnya.

Jika PT MCM ingin menggunakan jalan umum untuk mengangkut batu bara, pihaknya meminta agar mereka mengajukan izin terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Gagas Paser Mulia 2045: Fokus Peningkatan Ekonomi Sektor Pertanian 20 Tahun ke Depan

“Kami siap menerima permohonan dari siapa pun yang ingin mengajukan izin, dan kami akan melakukan peninjauan lapangan untuk menentukan apakah permohonan tersebut dapat dipenuhi atau tidak,” tutup Muslich.

Sebagai informasi tambahan, dalam pertemuan rapat koordinasi tersebut terdapat beberapa poin yang tertuang dalam berita acara. Salah satunya adalah bahwa PT MCM, sebagai pemilik operasional angkutan/hauling batu bara di ruas jalan nasional (Ruas Kuaro – Batu Aji), belum memiliki izin angkutan.

PT Mantimin Coal Mining diminta untuk mengajukan permohonan izin penggunaan jalan umum kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Selain itu, PT Surya Jaya Mataram, penyedia jasa angkutan, juga diminta untuk mengajukan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

BACA JUGA :  Dana Penanggulangan Bencana di Paser Bisa Untuk Bantuan Benih?

Masalah yang muncul dalam dua minggu terakhir antara warga Batu Kajang yang memblokade jalan dengan sopir truk pengangkut batu bara akan dibahas lebih lanjut besok (Rabu) di Kantor Gubernur Kaltim. (bs)

 

Pewarta: Bhakti S

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img