spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT BOSS Akan Penuhi Tuntutan Ganti Rugi Lahan secara Bertahap

KUBAR – Manajemen PT Bangun Olah Sarana Sukses (PT BOSS) melalui salah satu Direkturnya Alsiyus, memberi klarifikasi terkait tuntutan warga Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, yang memberi jeda waktu seminggu bagi pihaknya agar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahannya.

Menjawab pertanyaan wartawan, melalui telepon selulernya, Alsiyus mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan secara bertahap. “Dan didalam hal ini kami selalu terbuka terhadap tuntutan warga terkait ganti rugi lahan yang bakal diselesaikan. Maka PT BOSS maupun PT PB akan membayar klaim sesuai dengan ketentuan yang ada secara bertahap dengan empat kali pembayaran,” ungkapnya, Senin (20/7).

Alsiyus menepis jika ada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara hasil pertemuan dengan warga pemilik lahan, pada Rabu 15 Juli lalu, bahwa PT BOSS dan PT PB menyepakati akan membayar seluruh tuntutan dalam waktu dekat ini. “Memang ada 7 butir kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut. Namun, tidak ada kesepakatan dari PT BOSS dan PT PB, bahwa akan ada pelunasan pembayaran seperti yang dilontarkan oleh Gepak Kubar selaku penerima kuasa dari pemilik lahan ke teman-teman media,” sebut Alsiyus.

BACA JUGA: Ketua DPC Gepak Kubar: PT BOSS dan PT PB Harus Taat, Segera Bayar Lahan Warga Kampung Dasaq!

Terkait tuntutan ganti rugi lahan yang diklaim oleh warga Dasaq, pihaknya akan memenuhi tuntutan itu setelah melakukan komunikasi dengan pihak top manajemen di Jakarta, sesuai isi berita acara hasil pertemuan pada Rabu 15 Juli 2020.

“Berita acara pada butir keempat, bahwa jawaban PT BOSS/PT PB meminta satu minggu untuk menjawab setelah tanggal rapat pada hari ini, setelah melakukan komunikasi dengan pihak top management (sebagai informasi). Jadi bukan meminta waktu satu minggu untuk melunasi tuntutan tersebut,” ungkapnya.

Alsiyus juga menjelaskan, bahwa dalam pertemuan 15 Juli 2020, pihaknya telah mengutus perwakilan manajemen PT BOSS/PT PB yakni Yudi dan Tri Bakti dalam agenda rapat fasilitasi itu. Sehingga, ada jeda waktu seperti yang tertuang dalam berita acara tersebut.

“Kami tetap menghormati keinginan warga pemilik lahan. Tapi dengan waktu satu pekan yang diminta dari Gepak Kubar agar tuntutan dilunasi dari PT BOSS/PT PB, rasanya tidak sesuai dengan isi berita acara. Jika ada ancaman pihaknya ingin menduduki area pertambangan, maka harus sesuai dengan aturan hukum. Sebab, kami tidak menyuruh, karena itu hak mereka,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi kepada warga pemilik lahan. Dengan pokok pembicaraan bahwa verifikasi sudah dilaksanakan dengan hasil rapat pada 9 Juli 2020. Yaitu pemisahan data tuntutan pemilik lahan yang berada di PT BOSS dan PT PB.

Adapun jumlah tuntutan dari sisa pembayaran lahan warga telah dilakukan pemisahan. Jumlah sisa pembayaran dari PT BOSS sebesar Rp 321.328.000, dan dari PT PB sebesar Rp2.445.810.000. Total keseluruhan sebesar Rp2.767.138.000. (btr/red/bachtiar/red)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img