PASER – Sebanyak 15 personel Kepolisian Resor (Polres) Paser menjalani tes urine secara mendadak oleh Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polres Paser, guna mendeteksi keberadaan obat-obatan terlarang dalam tubuh anggota.
Dari hasil pemeriksaan, Kasi Propam Polres Paser, IPTU Wahyudi Ismanto mengatakan, bahwa tes urine hasilnya semua anggota negatif. Adapun kegiatan ini dilakukan sesuai perintah dari pimpinan.
Tidak hanya itu, sambungnya, tes ini juga untuk menekan atau meminimalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri maupun PNS Polri, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun pidana.
“Pelaksanaan tes urine ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti program Kapolri dalam bidang pengawasan personel Polri,” katanya, Rabu (5/4/2023).
Dia menegaskan, jika ada anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, maka akan diproses. Selain diproses melalui peradilan umum, akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
“Bilamana ditemukan adanya penyimpangan terkait penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada ampun terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba apapun perannya,” ujarnya. (bs)