Program Pemberdayaan Satimpo Hidupkan Kebersamaan dan Ekonomi Lokal

BONTANG – Sejumlah program pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Satimpo mulai menunjukkan hasil nyata. Mulai dari urban farming, budidaya madu kelulut, hingga gerakan penghijauan dengan penanaman pohon buah di setiap rumah tangga. Program ini tidak hanya menghidupkan kembali semangat kebersamaan warga, tetapi juga berdampak pada peningkatan perekonomian.

Lurah Satimpo, Maryono, menjelaskan pemberdayaan tersebut berawal dari kegiatan sederhana, seperti gotong royong rutin. Jika sebelumnya hanya digelar sebulan sekali, kini kegiatan itu berlangsung dua kali dalam sebulan.

“Kebersamaan warga semakin meningkat, bahkan kegiatan di tingkat RT seperti peringatan 17 Agustus yang dulu sepi, sekarang justru ramai dengan lomba, jalan santai, hingga swadaya warga yang sukarela menyumbang untuk kegiatan lingkungan,” jelasnya, Senin (25/8/2025).

Dampak ekonomi pun mulai terasa. Sejumlah pensiunan yang sebelumnya pasif kini kembali produktif melalui UMKM dan kegiatan pemberdayaan. Program PKK dan Dasawisma yang sempat mati suri juga kembali aktif berkat adanya pendampingan serta lomba antar-gang.

“Masyarakat yang tadinya pasif kini berdaya, UMKM rumah tangga berjalan, dan hasil urban farming maupun budidaya madu mulai memberikan tambahan penghasilan,” tambahnya.

Inovasi penghijauan juga menjadi daya tarik tersendiri. Kelurahan memberikan stimulan berupa bibit kelengkeng, alpukat, hingga melon untuk ditanam di halaman rumah warga. Sebagian sudah mulai berbuah dan diperkirakan dalam beberapa tahun mendatang akan menjadi sumber pangan sekaligus pendapatan tambahan.

“Selain lingkungan lebih hijau, warga juga bisa menikmati hasil panen buah sendiri. Bahkan bantaran sungai dan pinggiran kelurahan ditanami pohon buah untuk keberlanjutan lingkungan,” terangnya (Sya/adv)

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.