spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Program KIP Kuliah 2023, Kaltim Dapat Jatah Kuota 500 Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar mengatakan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Regional Kalimantan mendapat kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2023 sebanyak 1.758 mahasiswa.

“Kuota KIP Kuliah ini kami tawarkan untuk perguruan tinggi di Kalimantan, yakni pada program studi yang telah terakreditasi,” kata Muhammad Akbar saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu (30/8/2023).

Kuota program Kartu Indonesia Pintar Kuliah di wilayah Kalimantan itu tersebar yakni,di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) 453 mahasiswa, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 205 mahasiswa, Kalimantan Selatan (Kalsel) 558 mahasiswa, Kalimantan Timur (Kaltim) 500 mahasiswa dan Kalimantan Utara (Kaltara) 42 mahasiswa.

Jumlah kuota KIP Kuliah ini ditentukan jumlah perguruan tinggi dan mahasiswa yang ada di masing-masing provinsi. Semakin banyak perguruan tinggi dan mahasiswanya, maka provinsi itu mendapat jatah penerima KIP Kuliah lebih banyak.

“Namun, sesuai peraturan yang ada, program studi yang belum terakreditasi tidak mendapatkan kuota KIP Kuliah. Hanya prodi yang terakreditasi yang bisa mengusulkan KIP Kuliah,” katanya.

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan KIP Kuliah, LLDIKTI Wilayah XI juga telah melaksanakan sosialisasi pembaharuan regulasi dan bimbingan teknis pengelolaan KIP terhadap seluruh PTS di regional Kalimantan.

Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini tercatat 36 peserta mengikuti secara luring dan 169 peserta secara daring.

“Kami meminta dalam pengelolaan KIP Kuliah pihak universitas benar-benar melakukan verifikasi sehingga mahasiswa penerima menerima program ini benar-benar layak atau tepat sasaran,” kata Muhammad Akbar.

Dia juga meminta pihak perguruan tinggi termasuk operator pengelola program tidak menyalahgunakan wewenang atau melakukan pelanggaran pengelolaan KIP Kuliah.

“Karena setiap bentuk pelanggaran akan dipertanggungjawabkan. Misalnya mulai dari kewajiban pengembalian dana hingga masuk ranah hukum. Ini untuk memastikan program pemerintah ini tepat sasaran,” katanya.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan, setiap tahun pemerintah menaikkan nilai pagu anggaran program KIP Kuliah.

Pada 2022, pemerintah menganggarkan Rp9,9 Triliun untuk penerima program sebanyak 780.014 mahasiswa. Kemudian pada 2023 pemerintah menganggarkan Rp11,7 triliun dengan kuota sasaran 893.005 mahasiswa. Sementara pada 2024 dianggarkan Rp13,1 triliun dengan jumlah penerima sasaran 964.964 mahasiswa.

Dalam pengelolaan program KIP Kuliah, pihaknya menekankan perguruan tinggi harus memastikan penerima program adalah mahasiswa yang benar-benar berhak atau sesuai kriteria.

“Artinya, seluruh data dan persyaratan yang disampaikan mahasiswa harus diverifikasi ulang secara detail sehingga pelaksanaan program KIP Kuliah ini tepat sasaran,” katanya. (Ant/MK)

Oleh : Rendhik Andika

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti