spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Produksi Ineks dan Edarkan Kosmetik Ilegal, Wanita di Perum Kebaktian Ini Diciduk Polisi

SAMARINDA – Seorang wanita bernama Meylani (30) warga Perumahan Kebaktian, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengedarkan narkoba jenis pil Ineks serta kosmetik ilegal. Meylani ditangkap polisi pada Senin (13/3/2023) lalu.

Diketahui bahwa wanita 30 tahun itu telah mengedarkan ineks hasil produksinya sendiri. Selain itu, dirinya juga telah mengedarkan kosmetik ilegal selama tiga tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2020 silam

Pengungkapan kasus tersebut bermula, ketika anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Kiki di sebuah Hotel di Jalan S Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Saat digeledah oleh polisi, ditemukan adanya jejak percakapan antara Kiki dengan Meylani terkait dengan transaksi ineks. Dari sana, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju kediaman Meylani di Perumahan Kebaktian.

Sesampainya di sana, tak ditemukan adanya keberadaan Meylani. Namun polisi mengamankan asisten rumah tangga (ART) Meylani yang bernama Usiana (31).

“Saat itu tangannya sedang menggenggam sebutir pil ineks seberat 0,40 gram netto,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Rabu (15/3/2023).

Tak sampai di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan pada area rumah. Hasilnya ditemukan bungkusan berisi 10 butir ekstasi seberat empat gram netto, satu poket berisi empat butir seberat 1,6 gram netto dan satu poket lagi berisi satu butir seberat 0,40 gram netto yang terletak di atas meja ruang tamu.

“Saat itu pelaku tidak ada di rumah. Anggota kami kemudian melakukan pemantauan sekitar pukuk 03.40 wita dan kemudian datang mobil berhenti di depan rumah,” ungkapnya.

Tak pikir panjang, polisi kemudian langsung bergegas menghampiri mobil type Daihatsu Ayla KT 1352 WR warna kuning itu dan langsung mengamankan lima orang. Diantaranya Meylani, Saprudin, Choky, Yunika dan Yuyun.

Saat digeladah, petugas menemukan sebutir ineks seberat 0,40 gram netto di bawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri yang diakui merupakan kepunyaan Meylani.

“Kembali dilakukan penggeledahan ke dalam rumah Meylani dan menemukan satu kotak yang berisi 598 butir ineks seberat 239,20 gram netto siap edar, yang terbungkus plastik klip dari dalam lemari kamar,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan adanya 360 botol cairan pembersih wajah, 429 sabun batang, 132 botol lulur racikan, 184 krim wajah, dua buku catatan hasil penjualan serta satu box label produk yang terletak di dalam kamar Meylani.

“Selain mengungkap home industri pil ineks itu, pelaku (Meylani) juga menjual kosmetik ilegal alias tak ada izin dan itu sudah kami pastikan ke pihak BPOM,” sebutnya.

Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, Meylani mengaku baru satu bulan terakhir memproduksi ineks sendiri. Dirinya diketahui menggunakan bahan-bahan seperti daun puri hijau, obat nyamuk bakar, sabu cair dan tepung kue.

“Jadi dia mencetaknya sendiri dengan cara manual ditaruh di AC. Pengakuannya awalnya pelaku ini mencetak sekitar 700 butir. Namun yang kami amankan ada 598 butir,” ungkapnya.

“Dari pengakuannya dia coba-coba saja, karena dia kan juga pemakai (sabu), harganya mulai dari Rp 100-300 ribu,” sambungnya.

Sedangkan, mengenai dengan penjualan kosmetik ilegal, Meylani mengaku telah berjualan di sosial medianya sejak tahun 2020 lalu.

“Untuk kosmetik ini dia belinya dari Sulawesi dan dia hanya membuat merek atau label saja, yang memang tidak didaftarkan ke BPOM. Sasarannya seluruh Indonesia dan itu sudah banyak pelanggannya di beberapa provinsi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Meylani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan ditambah 15 Tahun Penjara.

Sementara, Usiana yang merupakan ART dari Meylani dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 Tahun. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img