SAMARINDA – Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan berhasil menangkap tersangka M (27), terkait perkara penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada Kamis (5/10/2023).
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mebenarkan bahwa pada hari Senin (25/9/2023) sekira pukul 00.15 Wita di Jalan Damanhuri Gg. Perintis, Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Adapun kronologisnya bedasarkan laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Damanhuri Gg. Perintis, Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang. Kemudian Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan setelah dilakukan penyelidikan, unit opsnal mendapati orang yang mencurigakan,” terang Yasir.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut dia, ditemukan 1 buah plastik bungkus mie goreng bertuliskan “SPIX” yang berisikan 1 bungkus butiran kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 10,02 gram bruto atas pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan disuruh si A. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka A.
Kemudian, tersangka M berserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah bungkus mie goreng bertuliskan “SPIX” yang berisikan 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 10,02 gram bruto. Selain itu, uang senilai Rp 200 yang terdiri dari 2 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, serta 1 unit HP merk Redmi warna biru muda.
Diketahui, tersangka M merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Jalan Terong Pipit 8 RT 36, Gg.36 Kelurahan Sempaja Timur , Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim.
“Gencarnya pengungkapan ini sebagai bentuk upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kota Samarinda,” pungkas Yasir. (rls)
Editor : Nicha Ratnasari