spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria di Samarinda Cabuli dan Rampok Siswa SD

SAMARINDA – Seorang bocah sebut saja Bulan (12) yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) di Samarinda menjadi korban pencabulan seorang pria. Mirisnya, usai dicabuli, barang-barang Bulan bahkan turut dirampas. Peristiwa itu terjadi, pada Senin (13/3/2023) lalu sekitar pukul 06.20 wita.

Awalnya, Bulan saat itu hendak berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Pelaku, sebut saja Bewok (43) yang melihat Bulan sedang berjalan kaki, menghentikan motornya dan menghampiri korban.

Pelaku kemudian menawarkan kepada Bulan untuk diantarkan ke sekolah. Dengan lugu, Bulan pun mengiyakan ajakan tersebut.

Akan tetapi, saat di perjalanan tiba-tiba pelaku mengancam akan membunuh Bulan jika berteriak. Pelaku langsung mengajak Bulan ke warung kosong di Kecamatan Loa Janan. Di sana, Bewok pun melancarkan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian yang korban pakai.

“Korban ini disuruh baring dengan beralaskan kain korden dan berusaha menyetubuhinya, karena tidak bisa, pelaku akhirnya menggunakan tangan sambil memainkan alat vitalnya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis pada, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA :  Banjir Buktikan Penambangan Ilegal di Muang Dalam, Digerebek Menghilang, Dibiarkan Ada 

Usai puas, pelaku lantas mengancam korban kembali, meminta kepada Bulan merahasiakan peristiwa itu. Tak sampai situ, anting emas milik Bulan pun turut diambil oleh pelaku.

Pelaku kemudian mengantar korban kembali ke jalan semula sekitar pukul 12.30 Wita. “Pelaku mengambil anting korban setelah melakukan perbuatan tersebut, disertai dengan ancaman untuk membunuh korban,” ungkapnya.

Saat pulang kerumah, Bulan kemudian menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orang tuanya. Dari cerita itu, orang tua korban kemudian langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Usai menerima laporan pencabulan itu, Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu baru pulang bekerja, pada Selasa (21/3/2023).

“Pelaku sudah kita amankan dan menurut keterangannya, kejadian ini sudah dilakukan dua kali yang sebelumnya terjadi pada Desember lalu,” sebutnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sibsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (vic)

BACA JUGA :  Tiga Tahun Tak Diadakan, Pawai Pembangunan di Samarinda Berlangsung Meriah 
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.