spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Presiden Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan. Hal ini dituangkan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Perihal surat tersebut Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih,” tulis Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.

BACA JUGA :  OIKN Pastikan IKN sebagai Kota Inklusif dan Ramah Perempuan

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan itu disampaikan setelah Kementerian Agama RI telah menggelar sidang isbat.

Sidang isbat digelar secara langsung di kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023) malam.

“Secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023,” kata Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img