spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Praktik Cashback Tiket Feri Pindah ke Pelabuhan Penajam

BALIKPAPAN – Bisnis perkapalferian lintas Balikpapan-Penajam Paser Utara disebut-sebut memasuki masa suram. Setelah omzet menurun akibat dihantam pandemi Covid-19, para operator feri dari kalangan swasta disebut-sebut pusing dengan dugaan praktik cashback. Menurut desas-desus, praktik tersebut ditengarai berlangsung di pelabuhan feri Penajam.

kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com lantas menemui seorang sopir truk dari Balikpapan, panggil saja Jimi, 36 tahun, yang bersedia menceritakan praktik cashback tersebut. Pada Kamis pekan lalu, 14 Oktober 2021, pukul 05.30 Wita, truk yang Jimi kemudikan masuk barisan truk yang parkir di pelabuhan feri Penajam.

“Harga tiket feri untuk truk seharusnya Rp 431 ribu,” terang Jimi.

Di sela-sela menunggu, seorang petugas pelabuhan mengabarkan bahwa feri yang menyediakan cashback datang pukul 07.15 Wita. Lelaki itu lantas memacu truknya yang mengangkut batu gunung ke feri. Ia membeli tiket tetapi tidak membayar Rp 431 ribu melainkan hanya Rp 357 ribu. Kendaraannya pun naik feri yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Cashback-nya, sekitar Rp 80 ribu. Lumayan buat uang rokok,” ungkapnya. Tidak semua operator feri menyediakan cashback. Jimi mengatakan, hanya empat feri milik PT ASDP. Jumlah penerimanya terbatas yakni kepada enam sopir truk. Itu sebabnya, para sopir truk berebut naik feri PT ASDP.

“Kalau telat, kami harus menunggu dua jam lagi untuk dapat cashback,” sebutnya.

Praktik cashback ini pernah terjadi di Balikpapan. Modusnya sama. Para sopir diberikan uang kembalian tiket feri via Pelabuhan Kariangau, Balikpapan Barat. Praktik ini disebut sudah tidak berlaku lagi di Kota Minyak.

Sopir truk kontainer berinisial S punya cerita serupa. Terakhir kali ia mendapatkan cashback dari operator feri di Penajam adalah bulan lalu. “Waktu itu, dapat cashback Rp 100 ribu dari harga tiket Rp 640 ribu,” jelas S yang tinggal di Balikpapan Barat.

kaltimkece.id menerima salinan surat kesepakatan dan komitmen bersama perusahaan pelayaran lintas Kariangau-Penajam. Sebagai informasi, setidaknya ada lima operator feri yang melayani rute tersebut. Dalam surat tadi, poin pertama berbunyi, seluruh perusahaan pelayaran di lintas Kariangau-Penajam bersepakat melaksanakan penyiapan muatan kapal seperti apa adanya (tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk lainnya kepada sopir atau pengemudi). Surat bertanggal 26 Februari 2020 itu ditandatangani enam operator feri Kariangau-Penajam.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan, Cuk Prayitno, mengklarifikasi masalah ini. Dia memastikan, PT ASDP tidak melakukan praktik cashback. Jika memang ada, dia menyerukan praktik tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Dari ASDP, tidak ada policy cashback. Silakan, kalau ada yang dirugikan, laporkan saja,” kata Prayitno kepada kaltimkece.id melalui pesan singkat WhatssApp, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Disinggung mengenai PT ASDP ikut menandatangani surat kesepakatan dan komitmen bersama, Prayitno menegaskan, PT ASDP tidak melakukan dan tidak mendukung aturan cashback.

Dampak Cashback

Seorang petinggi operator feri swasta yang meminta namanya tidak dituliskan, menjelaskan dampak cashback. Dari Kariangau ke Penajam, sebut dia, kapal ferinya perlu solar sebanyak 150 liter. Semua feri menggunakan solar bersubsidi seharga Rp 5,5 ribu per liter. Sekali belayar, harus mengeluarkan duit Rp 825 ribu untuk bahan bakar. Ditambah lagi biaya menyandarkan feri di pelabuhan, ganti oli, dan membeli air tawar untuk kebutuhan kapal.

Selama pandemi, penumpang feri disebut menurun drastis. Sering sekali, feri hanya diisi satu sepeda motor yang harga tiketnya hanya Rp 22 ribu. Sepi seperti ini dapat ditemukan setelah pukul 10 malam.

“Sudah begitu, ada praktik cashback. Ya, hancurlah kami. Penumpang pasti ke kapal yang sediakan cashback,” ungkapnya. Jawaban senada juga kaltimkece.id peroleh dari operator swasta yang lain. Mereka khawatir, praktik cashback mengganggu persaingan bisnis yang sehat. Lagi pula, ada kabar akan ada tambahan operator dan unit feri di rute Kariangau-Penajam.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin, mengaku belum menerima informasi tersebut. Dia belum bisa memastikan penambahan tersebut realistis atau tidak. Akan tetapi, dia membenarkan, bisnis feri memang sedang lesu.

Selama pandemi, sebut Avi, rata-rata load factor atau perbandingan antara tingkat keterisian dengan kapasitas tersedia satu feri adalah 22 persen. Jumlah tersebut sangat jomplang dibandingkan sebelum pandemi. Rata-ratanya load factor waktu itu 46 persen.

“Mengenai penambahan unit, perlu dipertimbangkan lagi. Jangan sampai persaingan usaha feri yang sekarang sudah stabil dan kondusif, jadi terganggu,” kata Avi saat mengikuti kunjungan kerja anggota Komisi V DPR RI, Irwan, di Pelabuhan Feri Kariangau, Ahad, 17 Oktober 2021. Mengenai praktik cashback, Avi enggan menanggapi karena bukan kewenangan BPTD.

“Itu urusannya operator kapal,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja Irwan tersebut, Cuk Prayitno dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan, juga kembali memastikan tidak ada kebijakan potongan harga tiket. Kalaupun ada, itu hanya oknum. Prayitno meminta agar oknum tersebut dilaporkan. “Kami menyadari, cashback bisa membuat persaingan usaha tidak sehat,” ucapnya.

Perdebatan Cashback

Praktik ini disebut melanggar Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 45/2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Ekonomi, Kendaraan, dan Alat Berat. Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Bidang Pelayaran, Dinas Pehubungan Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menjelaskan, pergub tersebut mengatur operator angkutan tidak boleh menjual rugi usahanya. Hal tersebut bisa membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat.

“Konsumen memang membeli tiket sesuai harga. Tapi, dengan cashback, mereka (operator feri) berani rugi,” kata Ahmad dalam wawancara pada 22 Juli 2021.

Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Manaek SM Pasaribu, punya pandangan berbeda. Menurut Manaek, tidak ada yang salah dari operator feri memberikan cashback kepada konsumen. Berdasarkan informasi yang diterima KPPU, cashback hanya Rp 50—100 ribu. Jumlah tersebut masih dianggap wajar karena tidak membuat pemberi cashback rugi.

“Jadi, yang dimaksud jual rugi itu adalah usaha yang dijual sangat rugi sekali dan tujuannya menyingkirkan pesaing usaha,” jelas Manaek.

Alasan lain, praktik cashback dianggap tidak merugikan siapapun. Konsumen, sebut Manaek, mendapat keuntungan. Sedangkan operator yang bisa menambah pelanggan. “Jadi, cashback tidak masuk kategori jual rugi. Itu hanyalah strategi bisnis,” terangnya.

Pengamat ekonomi dari Samarinda, Maisyarah Rahmi Hasan, menilai, tidak ada yang salah memberikan potongan harga. Itu hanyalah trik pemasaran. Pesaing tinggal mencari cara meningkatkan pemasaran produknya.

“Jadi, ada nilai edukasi dalam strategi usaha seperti ini karena pelaku usaha dituntut cerdas menyikapi masalah bisnisnya,” kata akademikus dari Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda, tersebut.

Akan tetapi, lain halnya ketika persaingan sudah diatur dalam sebuah regulasi. Apapun alasannya, kata Maisyarah, melanggar peraturan tidak bisa dibenarkan. Semua pengusaha dianjurkan menjalankan roda bisnisnya sesuai aturan. “Dalam ilmu syariat, itu (melanggar peraturan bisnis) sama saja menzalimi lawan usahanya,” kuncinya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img