spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Praktik Cash Back di Pelabuhan Kariangau Belum Bisa Ditindak, KPPU Sebut Strategi Bisnis

Praktik lancung perkapalferian di Balikpapan mengemuka. Diduga, ada operator kapal feri melayani rute Balikpapan-Penajam berbisnis dengan cara culas. Caranya, memberikan cash back kepada konsumen untuk meningkatkan produktivitas usahanya. Akan tetapi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai tidak ada yang salah dalam praktik tersebut.

Sejumlah aparat negara menggelar rapat di kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Terminal Batu Ampar, Balikpapan, Kamis (22/7/2021). Evaluasi pelayanan penggunaan jasa di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, menjadi agenda pertemuan tersebut. Salah satunya membahas dugaan praktik cash back yang dilakukan operator kapal feri.

Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin, membenarkan agenda ini. Tapi, sebut dia, dugaan praktik cash back terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin yang dikelola Pemprov Kaltim. Bukan di lingkungan Pelabuhan Feri Kariangau. Sehingga praktik cash back bukan menjadi urusan BPTD.

“Di Pelabuhan Feri Kariangau, bisa dipastikan, tidak ada praktik cash back,” tegas Avi kepada awak media setelah rapat.

Mewakili Pemprov Kaltim, Ahmad Maslihuddin, selaku Plt Kepala Bidang Pelayaran, Dinas Pehubungan Kaltim, menyatakan bahwa praktik cash back yang dilakukan operator kapal feri adalah pelanggaran. Pasalnya, praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Gubernur Kaltim tentang Tarif Angkutan. Dalam peraturan itu dijelaskan, pengusaha tidak boleh menjual rugi sebuah komoditas untuk meningkatkan bisnis. Sebab, hal itu bisa membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat.

“Memang, konsumen membeli tiket sesuai harga. Tapi, dengan adanya cash back, itu berarti mereka (operator kapal feri) berani rugi,” kata Ahmad.

Meski demikian, Pemprov Kaltim belum berencana menindak para pelaku cash back. Yang bisa dilakukan Pemprov saat ini, kata Ahmad, adalah menindak pelanggaran lalu lintas di jalan. Sebab, konsumen yang rata-rata adalah sopir truk memarkirkan kendaraannya di badan Jalan Sultan Hasanuddin. Mereka parkir di sana untuk mendapatkan tawaran cash back dari pihak operator kapal feri. “Kami akan berkerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran parkir ini,” jelas Ahmad.

Staf Analis Kepelabuhan Dishub Kaltim, Rudiantol L Toruan, menjelaskan alasan pemerintah belum bisa menindak pelaku cash back. Yaitu, sampai saat ini, pemerintah belum mendapatkan bukti  akurat bahwa praktik cash back itu ada. Pemerintah dipastikan masih menyelidiki kasus ini. “Kalau bukti-buktinya ada, tentu sanksinya bisa teguran tertulis sampai penutupan usaha,” terang Rudiantol.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek SM Pasaribu, punya pandangan berbeda menyikapi kasus ini. Menurutnya, tidak ada yang salah jika operator kapal feri memberikan cash back kepada konsumen. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima KPPU, cash back yang diberikan berkisaran Rp 50 – Rp 100 ribu. Jumlah tersebut masih dianggap wajar dan sesuai regulasi.

“Jadi, yang dimaksud jual rugi itu adalah usaha yang dijual sangat rugi sekali dan tujuannya menyingkirkan pesaing usaha,” jelas Manaek.

Alasan lainnya, karena praktik cash back dinilai tidak merugikan siapapun. Konsumen, sambung Manaek, mendapat keuntungan dengan adanya pengembalian sebagian uang. Si operator kapal feri juga mendapat keuntungan lantaran cash back yang diberikan membuat pelanggannya bertambah.  “Jadi, cash back tidak masuk kategori jual rugi. Itu hanyalah strategi bisnis,” tegas Manaek. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img