spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPKM Diperpanjang 18 Oktober, Ini Aturan Perjalanan Terbaru dengan Pesawat Terbang

BALIKPAPAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, 3 dan 4 kembali diperpanjang. Bersamaan dengan PPKM diperpanjang lagi, sejumlah aturan perjalanan penumpang dengan pesawat terbang juga diubah. PPKM di Kalimantan Timur sendiri kini menurun ke level 2.

“Tingkat PPKM provinsi di luar Jawa-Bali yang level 4 sudah tidak ada. Kepulauan Riau ke (PPKM) level 1 dan Kaltim ke level 2,” kata Airlangga, Senin (4/10/2021). Sementara PPKM Jawa Bali, juga diperpanjang untuk periode 5-18 Oktober 2021.

Diberlakukannya kembali PPKM, juga mengubah aturan perjalanan penumpang dengan pesawat terbang ini karena seluruh daerah di Jawa-Bali memiliki status level 3 dan level 2

Perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku untuk pelaku perjalanan domestik maupun internasional. Perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan No.62 & 70 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No.17 Tahun 2021 dan terbaru SE Imendagri No. 48 Tahun 2021.

Merujuk Inmendagri No 48 Tahun 2021, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang menjadi lebih longgar. Salah satu aturan adalah, penumpang pesawat terbang bisa penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat perjalanan.

Berikut aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik sesuai Inmendagri No 48 Tahun 2021 yang berlaku untuk periode 5 – 18 Oktober 2021.

  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
  • Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
  • Penumpang yang baru divaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Sementara, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa-Bali.

Terkait penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. (santo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img