spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Positif Gunakan Amphetamine, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi

JAKARTA – Pedangdut Ridho Rhoma kembali diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu diduga diamankan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Saya membenarkan saja dulu positif amphetamine,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi, Minggu (7/2) seperti dilansir jawapos.com.

Ridho Rhoma berdasarkan hasil tes urine positif menggunakan narkoba jenis amphetamine. Dia diamankan oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. “Oleh Polres Tanjung Priok,” cetus Yusri.

Perlu diketahui, Ridho Rhoma bukan kali ini saja diamankan terkait penyalahgunaan narkoba. Ridho ditangkap polisi pada pada 25 Maret 2017 dan diamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Dalam kasus ini, Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Ridho sendiri menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Januari 2020. Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari total hukuman yang seharunya dia jalani. Itu karena permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan pihak Ridho Rhoma diterima.

BACA JUGA :  SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta Siap Cetak Kader Muhammadiyah yang Unggul dan Berkemajuan

Menurut Ridho Rhoma, dirinya baru mengetahui akan bebas lebih cepat setelah menerima SK Pembebasan Bersyarat pada akhir tahun 2019. Sebab, seharusnya Ridho baru keluar pada Maret 2020. (net/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img