spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Samarinda Kota Ungkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan

SAMARINDA – Unit reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan 1 orang prlaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Borneo Makmur, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (16/12/2023).

Dalam keterangan persnyang diterima redaksi Media Kaltim, dijelaskan bahwa kasus ini terungkap diawali korban (PT.Bornoe Makmur) melakukan audit pembayaran customer dan didapatkan ada kerugian senilai Rp 160 juta.  Atas dasar itulah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK melalui Panit Opsnal Ipda Eko Haryanto SH melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku inisial R (28), yang bekerja sebagai collector dan salesman di PT. Borneo Makmur telah menggelapkan uang perusahan sejumlah tersebut diatas.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menjelaskan kronologi kejadian   tersebut berawal dari audit pembayaran customer ditemukan invoice yang keterlambatan membayar selama 3 bulan. Kemudian korban melakukan kroscek terhadap customer tersebut, setelah di cek para customer mengaku sudah membayar tagihan kepada pelaku yang kemudian mengaku telah mengambil uang setoran tanpa izin, dan tidak menyetorkannya sebesar Rp. 160 juta.

BACA JUGA :  Incidence Rate Covid 19 Sangat Tinggi, Ada 60 Tambahan Kasus Positif, Lagi, 1 Meninggal dari Samarinda

“Pelaku dan barang bukti yakni 1 bendel Hasil Audit ,1 bendel Faktur penjualan ,1 bendel Bukti transfer ,1 buah skep pengangkatan jabatan dan 1 buah slip gaji saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota, dan atas perbuatannya Pelaku di sangkakan Pasal 374 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun Penjara,” tutur Kapolsek.  (rls)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img