spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Pelabuhan Semayang Bongkar Jaringan Narkoba, Tangkap Pelaku

BALIKPAPAN – Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil menangkap dua pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu yang berada di kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Kapolsek Pelabuhan Semayang Balikpapan, AKP Hari Purnomo mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya seseorang berinisial LAP (41) melakukan peredaran narkoba dari kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat ke sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 17.15 Wita.

“Pelaku ini menggunakan sepeda motor Honda Vario KT 2407 HR berwarna hitam. Membawa sabu ke sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk diedarkan,” ujarnya Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut, Hari Purnomo menjelaskan, tim opsional pun langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku. Dan setelah berhasil ditangkap serta dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 0,57 gram yang sudah dalam bentuk kemasan plastik c-tik.

“Melaksanakan patroli melihat pelaku melintas mengendarai Kendaraan sepeda motor nampak gerak-geriknya mencurigakan. Langsung melaksanakan pengeledahan terhadap terduga yang kemudian ditemukan ada padanya 2 paket sabu dalam plastik dengan berat 0,57 gram di dalam kantong celana sebelah kanan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Lantik Rahmad Mas'ud Senin, Posisi Wawali Masih Kosong

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku LAP membeli sabu tersebut seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial SN (27).

“Kita lakukan pengejaran terhadap pelaku ini dan berhasil kita amankan di Jalan Letjen Suprapto, depan SPBU Kebun Sayur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat,” tambahnya.

Saat dilakukan penggledahan, polisi kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 0,30 gram beserta uang tunai sebesar Rp 150 ribu dari kantong celananya.

“Ditemukannya satu paket sabu dalam plastik dengan berat 0,30 gram pada bagian kantong celana belakang sebelah kiri,” ujar Hari.

Kemudian terduga pelaku diamankan beserta barang bukti ke Markas Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini para terduga terancam Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img