SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda memusnahkan sejumlah besar narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau gorila di Lobi Mapolresta Samarinda pada Kamis (14/11/2024) siang. Barang bukti tersebut diamankan dari tujuh tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengedar.
Narkotika yang dimusnahkan meliputi 4.073,87 gram sabu, 40 butir ekstasi, dan 164,46 gram tembakau gorila. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga halus dan kemudian dicampurkan dengan cairan kimia sebelum dibuang ke tempat pembuangan limbah B3.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan,
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Samarinda. Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi permintaan akan narkoba di masyarakat,” ungkapnya
Bambang juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Narkotika. “Barang bukti yang sudah disita dan sudah mendapat izin pengadilan harus segera dimusnahkan,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R