spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Samarinda Musnahkan Ribuan Gram Sabu, 7 Tersangka Diamankan

SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda memusnahkan sejumlah besar narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau gorila di Lobi Mapolresta Samarinda pada Kamis (14/11/2024) siang. Barang bukti tersebut diamankan dari tujuh tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengedar.

Narkotika yang dimusnahkan meliputi 4.073,87 gram sabu, 40 butir ekstasi, dan 164,46 gram tembakau gorila. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga halus dan kemudian dicampurkan dengan cairan kimia sebelum dibuang ke tempat pembuangan limbah B3.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan,

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Samarinda. Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi permintaan akan narkoba di masyarakat,” ungkapnya

Bambang juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Narkotika. “Barang bukti yang sudah disita dan sudah mendapat izin pengadilan harus segera dimusnahkan,” tutupnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.