spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kutim Rilis Data Penanganan Kasus Sepanjang 2023

SANGATTA – Dalam konferensi pers akhir tahun 2023 di Meeting Room Mako Polres Kutim, Sabtu (30/12/2023), Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Ronni Bonic mengungkapkan bahwa sepanjang tahun tersebut, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 48 kasus.

“Dari kasus tersebut, terdapat 9 orang yang meninggal dunia, 59 luka berat, dan 21 luka ringan. Selain itu, terdapat juga pelanggaran lalu lintas sebanyak 2.225 kasus, dengan 708 kasus tilang dan 1.517 kasus non tilang,” sebutnya didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan turut dihadiri semua Kapolsek dan pejabat di lingkungan Polres Kutim.

Selanjutnya dikatakan Kapolres Ronni, bahwa selain kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat juga berbagai kasus kriminal seperti pencurian, pencabulan, narkoba, dan lain-lain.

Ditegaskan Ronni, kegiatan ini dilakukan setiap akhir tahun sebagai program persentase dan evaluasi tahun sebelumnya serta rencana ke depan.

“Kami terus berkomitmen penuh terutama dalam memaksimalkan program Polres Kutim sambil berharap agar ke depan Polres Kutim dapat semakin dekat dengan masyarakat dan melayani dengan baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, turut dilaporkan beberapa kasus menonjol yang terjadi pada tahun ini, seperti pembunuhan, korupsi, dan narkoba. Jumlah kasus pembunuhan mencapai 5 kasus, curat 9 kasus, curanmor 6 kasus, korupsi 3 kasus, perjudian 6 kasus, ilegal logging 7 kasus, ilegal oil 4 kasus, ilegal mining 1 kasus, TPPO 5 kasus, dan Narkoba 141 kasus.(Rkt)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.