spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kukar Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Amankan 2 Tersangka dan 300 Liter Solar

TENGGARONG – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi, Jumat (1/4/2022). Dari tangan keduanya polisi menyita 300 liter solar bersubsidi yang disimpan di Jalan Naga, RT 36, Tenggarong, Kukar.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial SB (48) dan MF (28). Satreskrim turut mengamankan 3 drum dan 11 jeriken yang digunakan untuk menampung solar subsidi. Juga alat pompa, slang, dan dua unit truk yang tangkinya sudah dimodifikasi menjadi lebih besar.

“Tersangka menggunakan dua unit truk modifikasi dengan menambahkan tangki solar di sisi satunya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat pada mediakaltim.com, Sabtu (2/4/2022).

Dua pelaku mencoba mencari keuntungan dengan menjual solar bersubsidi ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pelaku membeli solar seharga Rp 5.150 dan dijual kembali seharga Rp 8 ribu. Dalam sehari kedua pelaku bisa mengumpulkan solar subsidi sebanyak 150 liter dan bisa mendapat keuntungan Rp 30 juta-40 juta per bulan.

“Tersangka sudah 2 tahun terakhir beraksi. Diamankan saat mengeluarkan solar,” ungkapnya. Dia menambahkan juga akan memeriksa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan SPBU tempat pelaku membeli solar di Tenggarong.

Ke depan, Gandha tidak menampik bakal melakukan razia kepada antrean truk-truk yang mengular di beberapa titik di dekat SPBU. Hal ini katanya, menjadi salah satu atensi yang diberikan oleh Kapolri berjenjang ke Kapolda Kaltim, karena terjadi kelangkaan solar bersubsidi di masyarakat. Dia mengingatkan masyarakat tidak menyalahgunakan solar bersubsidi.

Kini kedua tersangka sudah meringkuk di tahanan Mapolres Kukar. Keduanya diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman kurungan 6 tahun denda Rp 60 miliar. (afi)

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEDIA KALTIM (@media_kaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img