spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kukar Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 2 di Antaranya Spesialis Lintas Daerah

TENGGARONG – Sepanjang bulan November-Desember 2023, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Sebanyak 3 pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 7 unit motor.

Kasus pertama melibatkan F dan A, yang melakukan aksinya di enam lokasi. Masing-masing beraksi di Desa Perian Kecamatan Muara Muntai, dua kali beraksi di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong dan
3 kali di Jalan Poros Barong Tongkok Kutai Barat (Kubar). Dengan modus merusak kunci kontak motor yang berada di depan pekarangan, menggunakan kunci T pada saat masyarakat sedang terlelap pada waktu menjelang subuh.

Bahkan kedua tersangka yang memang berdomisili di Kutai Barat (Kubar), sudah melakukan aksinya 3 kali di Jalan Poros Barong Tongkok dan 3 kali di wilayah Kukar. Kedua tersangka setiap beraksi berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor, itu dilakukan mereka 3 kali berturut-turut. Hingga akhirnya ditangkap oleh Polres Kukar.

“Tersangka (F dan A) berdomisili di Kota Bangun untuk pencurian ini ke Kukar setelah dapat istirahat. Lalu turun lagi ke Kukar dan mengambil motor lagi, sampai 6 TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman.

BACA JUGA :  Ribuan Masyarakat Hadir di Sebuntal Festival 2023, Rendi Solihin: Tahun Depan Lebih Meriah

Sementara tersangk lainnya, AM, pun harus berakhir di bui, setelah diringkus pada 15 November 2023 lalu. AM sempat mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor plat KT 6404 CAK. Tersangka AM melakukan aksinya di areal parkiran Pasar Seni, Jalan Diponegoro, Kelurahan Panji, Tenggarong. Setelah melihat kendaraan milik korban, masih tergantung kunci kontaknya. Karena melihat kesempatan tersebut, akhirnya tersangka melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi, AM memang kerap melakukan aksi kejahatan. Terbukti merupakan residivis berbagai macam kasus. Di antaranya kasus narkoba sebanyak 3 kali, mengedarkan uang palsu dan pencurian dengan membobol rumah korbannya.

“AM merupakan residivis, baru keluar 6 bulan lalu. Dengan kasus yang sama di PPU (Penajam Paser Utara), dengan kurungan penjara,” tutup Jodi.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img