spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kukar Sita Ratusan Poket Sabu 48,32 Gram Siap Jual

TENGGARONG – BN (31), warga RT 1 Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar. Setelah kedapatan mengantongi ratusan poket kecil narkoba, jenis sabu-sabu.

Total sabu-sabu seberat 48,32 gram ini, dibungkus rapi oleh pelaku di dalam 155 poket kecil, siap dijual.

Informasi awal yang didapat Satresnarkoba Polres Kukar, kediaman BN memang kerap menjadi wadah untuk bertransaksi barang haram tersebut. Hingga dianggap meresahkan warga, dan melaporkannya ke Polres Kukar.

Setelah melakukan penyelidikan sejak Senin (27/3/2023), akhirnya setelah mendapatkan bukti yang kuat, tim langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Tepatnya pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.

“Melakukan penggeledahan badan ditemukan sebuah tas hitam yang berada di dalam kamarnya, yang berisi 155 poket sabu,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, Jumat (31/3/2023).

Ratusan poket yang disimpan pelaku dalam tas hitam tersebut akan dijual kembali kepada pelanggan yang sering membeli dari pelaku. Selain ratusan poket sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Kukar juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 6,7 juta, diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Kukar, bersamaan dengan sejumlah barang bukti. Akibatnya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img