Polres Kukar Bongkar 2 Jaringan Narkoba, Amankan 1,4 Kg Sabu-sabu dari Samarinda

TENGGARONG – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Setidaknya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 3 orang kini ditahan, sementara 3 orang lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku FZ, F dan G kini sudah diamankan oleh Polres Kukar. Sementara yang masuk dalam DPO yakni pelaku A, T dan L.

Pelaku FZ (36) menjadi yang pertama diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kukar. Ia diciduk tim opsnal saat berada di pinggir jalan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Diduga kuat sedang menunggu pembeli di Jalan Separi Besar RT 11, Desa Suka Maju, Tenggarong Seberang. Dari tangan FZ, ia kedapatan membawa 101,31 gram sabu-sabu.

WhatsApp Image 2026 01 22 at 16.10.43

Ia bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada pelaku A di Kecamatan Sebulu atas perintah pelaku T yang diketahui tinggal di Samarinda. “Transaksi narkotika tersebut dilakukan tidak dengan tatap muka, tetapi berdasarkan titik lokasi yang sudah ditentukan oleh pelaku T,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, Kamis (22/1/2026).

Dari pengakuannya, FZ dijanjikan upah oleh pelaku A sebesar Rp 2 juta. Namun untuk awal, ia terlebih dahulu diberi uang jalan sebesar Rp500 ribu, sebelum akhirnya ia ditangkap polisi.

Sepekan kemudian, Satresnarkoba Polres Kukar pun kembali mengamankan 2 orang pelaku berinisial F (35) dan G (35), tepatnya pada Sabtu (17/1/2025). F terlebih dahulu diamankan di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang. Dari tangannya, polisi berhasil mendapati 263,62 gram sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan mie instan dan uang tunai Rp5 juta. Barang tersebut diperoleh dari G dan L yang lagi-lagi berasal dari Samarinda.

WhatsApp Image 2026 01 22 at 16.10.44

Berbekal informasi tersebut, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku G yang sedang asyik menimbang sabu-sabu di kontrakannya yang beralamat di Gang Haji Salman RT 10, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Di hadapannya terdapat barang bukti seberat 1.081,38 gram sabu-sabu serta uang tunai Rp1,7 juta.

Total ada sebanyak 1.446,31 gram atau 1,4 kg lebih sabu-sabu yang diamankan, diperkirakan bernilai Rp2,1 miliar dan mampu menyelamatkan sekitar 7 ribu jiwa.

“Untuk penangkapan ini berawal dari info masyarakat yang resah, terutama TKP di Desa Separi. Dari itu perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah minggu lalu kami mampu menangkap dan amankan para pelaku,” lanjut Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.

“Untuk kerawanan semua Kecamatan di Kukar, tapi masih yang bersinggungan dengan kota besar. Di wilayah kita hanya lintasan peredaran,” tutup Adiguna.

Kini 3 pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Kukar. Pelaku FZ, F dan G dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 20 tahun dan denda Rp2 miliar.

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.