spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres dan Bawaslu Kubar Tertibkan 132 Algaka di 3 Kecamatan

KUTAI BARAT – Keplisian Resor Polres Kabupaten  Kutai Barat bersama Bawaslu Kutai Barat melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (Algaka) seperti poster dan spanduk.

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri oleh Bawaslu Kutai Barat, Panwascam dan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Barat, Kamis (2/11/2023).

Penertiban Algaka difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui KBO Sat Binmas Ipda Sudarto mengatakan bahwa Polres Kubar bersama seluruh jajaran mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

“Sesuai Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 ditetapkan pelaksanaan jadwal masa Kampanye selama 75 hari pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” terangnya.

Adapun penertiban yang dilakukan yakni, Bendera dan Baliho/Spanduk Atau Alat Peraga Kampanye (APS) yang menyerupai Algaka itu telah dilakukan di 3 wilayah Kecamatan yaitu, Barong Tongkok, Sekolaq Darat dan Kecamatan Melak.

BACA JUGA :  Komitmen Melawan Narkoba, Wakapolres Kubar: Jangan Bermain-main dengan Narkotika!

Adapun jumlah spanduk dan algaka yang telah dilakukan penertiban sebanyak 132  yang terdiri dari  95 spanduk  dan  37 banner. Algaka tersebut kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Kutai Barat untuk diamankan.

Penulis : Ichal
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img