spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Berau Bersama Polres Bulungan Meringkus 3 Tersangka Pencurian Motor Sebanyak 21 Unit

TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau bersama Satreskrim Polres Bulungan berhasil meringkus 3 orang tersangka terhadap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 21 unit kendaraan bermotor yang telah mereka dapatkan. Dari berbagai daerah yang ada di Kabupaten Berau dan Kabupaten Malinau.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan ini merupakan kasus pencurian lintas provinsi. keempat pelaku tindak pidana Curanmor ini diamankan di Jalan Pulau Panjang, Gg. Gubuhan, Kecamatan Tanjung Redeb.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor di Jalan Pulau Panjang Gg. Bubuhan Kecamaran Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Selasa (16/4/2024) lalu.

“Identitas pelaku yakni Asurddin, Edy Supianto, dan Hasrulla,” ungkapnya.

AKBP Steyven menjelaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut di berbagai lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, seperti di Jalan Pemuda, Jalan Rambutan, Jalan Gunung Panjang, dan berbagai lokasi di Kecamatan Teluk Bayur, Kecamatan Gunung Tabur serta Kabupaten Malinau.

Ketiga tersangka tersebut diamankan beserta sejumlah barang bukti. Termasuk 17 unit kendaraan bermotor dan beberapa peralatan yang mendukung tersangka melakukan aksinya.

“Tidak semua barang bukti diamankan di Polres Berau. 13 unit berada di Polres Berau dan 4 unit untuk Polres Bulunga,” tuturnya.

Dirinya menyampaikan kronologi kejadian penangkapan pelaku tindak pidana Curanmor ini, penangkapan pertama dilakukan di wilayah hukum Polres Berau. Kemudian, pada tanggal (17/4/2024) lalu, Polres Berau melakukan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Malinau untuk mengambil barang bukti untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kendati demikian, tiga tersangka tersebut terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

“Selain itu, Pasal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum, dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img