spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Palaran, Sita 3 Poket Sabu, 2 Pelaku Dibekuk

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta mengamankan penjual dan kurir, Senin (3/10).

Keberhasilan operasi ini dimulai informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. Mereka melaporkan bahwa di sekitar Jalan Gaya Baru, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Berbekal informasi ini, unit operasional (opsnal) Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan.

Namun, upaya penyelidikan awal menemui jalan buntu karena pelaku yang menjadi target opsnal cukup lihai dan sering berpindah-pindah tempat.
Meskipun demikian, petugas tidak menyerah begitu saja. Mereka terus melanjutkan perburuan dan akhirnya berhasil menemukan letak persembunyian dari pengedar barang haram tersebut.

Pukul 03.00 dini hari, tim opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang kurir dengan inisial DDT (25) yang hendak mengirim narkotika jenis sabu-sabu. Bersama dengan kurir tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram dan 0,24 gram.

Tidak hanya kurir, tim opsnal juga mengamankan penjual sabu-sabu dengan inisial AM (34). Bersama penjual, petugas menemukan 1 poket sabu-sabu yang tergeletak di lantai rumah pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Palaran.

BACA JUGA :  Parade Tari Pedalaman, Perkenalkan Tarian Kreasi Pedalaman di Kaltim

Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka berpotensi mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar Rupiah.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan target operasi Polsek Palaran. Selain barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan 3 buah handphone. Pelaku masih dimintai keterangan guna pengembangan jaringan narkoba di wilayah Palaran.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku DDT merupakan warga Palaran yang tinggal di Jalan Gaya Baru, sedangkan AM merupakan warga Dusun Sukamaju, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang berdomisili di Jalan Gaya Baru (sewa kontrak). (rls)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img