spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Paser

PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser membekuk pria berinisial JJ (31) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin bermerek Yarindo kepada masyarakat.

JJ diamankan petugas ketika dia sedang berada di rumahnya, di Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kamis (13/7/2023). Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Suradi menerangkan, obat keras merek Yarindo dipesan tersangka dari seorang bandar di Jakarta.

Transaksi obat keras dilakukan secara online yang kemudian dikirimkan ke alamat JJ melalui ekspedisi. “Pelaku membeli secara online, barangnya berasal dari Jakarta,” ujar Suradi, Rabu (19/7/2023).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah cukup sering memasok untuk kemudian mengedarkan kembali obat keras tersebut. Pola yang dilakukannya pun tetap sama, memesan secara online, kemudian mengedarkannya kembali.

“Ternyata pelaku merupakan target operasi. Informasi didapatkan dari masyarakat bahwa pelaku melakukan penjualan obat keras tanpa izin,” terangnya.

Modus pemasokan obat-obat keras tersebut dengan cara menempelkan label obat ternak untuk mengelaburi jasa pengiriman guna menyamarkan kecurigaan. Namun diketahui pelaku tidak sedang berternak.

BACA JUGA :  Serapan Anggaran DTPH Paser Masih Dibawah 50 Persen

“Saat pelaku diamankan juga ngakunya obat tersebut digunakan untuk ayam. Dilabel tertulis obat untuk ayam, padahal tidak memelihara ayam. Kita juga sudah lakukan penggeledahan di rumahnya,” ungkap Suradi.

Dalam penyergapan tersangka, petugas turut mengamankan ribuan butir pil Yarindo siap edar. Obat-obatan tersebut kini disita sebagai barang bukti kasus ini. Adapun jumlah batang bukti yang diamankan mencapai 2 ribu butir.

Selain itu petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone dan sejumlah uang hasil penjualan. Kepada penyidik, JJ mengaku menjual obat keras tersebut seharga 7 ribu sampai 10 ribu per butir. Dalam praktik peredarannya, tersangka menyasar kalangan pelajar.

“Dari keterangan pelaku, ribuan butir obat keras ini bisa habis ia jual sampai dengan waktu satu bulan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, JJ dijerat dengan Pasal 197 Undang Undang (UU) RI Nomor 36 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA :  Paser Kembali Terima Penghargaan dari Kementerian PPA RI

“Apabila terbukti, JJ bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama 10 tahun,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img