spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Buru 2 Pelaku Lain, Tersangka Penikaman di Berbas Tengah Ditangkap Polisi

BONTANG – Seorang pria berinisial RR (26) ditangkap Satreskrim Polres Bontang lantaran diduga telah menikam  dua pria di traffic light Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Aksi penikaman dilakukan RR beserta dua temannya pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.  Korban Muhammad Fathir (19) dan Muhammad Iqbal (25) ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh warga yang tengah melintas. Keduanya lantas dilarikan ke rumah sakit serta membuat laporan ke Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, mengatakan, RR diringkus di hari yang sama Minggu (26/6/2022) sekira pukul 21.30 Wita. “Pemeriksaan awal, pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/6/2022) sore.

Dari hasil penyidikan terungkap,  saat melakukan penganiayaan, RR tidak sendirian tapi bersama dua temannya, yang hingga kini terus diburu pihak berwajib. “Terkait hubungan pelaku dan korban masih kami dalami. Untuk dua rekan RR, apakah ikut melakukan penikaman atau tidak, masih dalam pengejaran,” ungkap Iptu Mandiyono.

Akibat dari penikaman, Muhammad Fathir dan Muhammad Iqbal mengalami luka tusuk di bagian dada dan lengan. Saat ini keduanya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.  “Ditusuk pakai badik,” ungkap Mandiyono, menyebut senjata tajam yang digunakan RR.

Dijelaskan pula, kala diringkus polisi, RR sempat menyembunyikan badik yang ia gunakan untuk menikam. Meski begitu, akhirnya berhasil menemukan badik itu di salah satu rumah teman RR.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Bonar Hutapea mengatakan, RR merupakan residivis dan pernah ditahan atas kasus kepemilikan senjata tajam.  “Sudah sering bermasalah ini, pernah bawa sajam juga,” jelas Iptu Bonar Hutapea.

Soal sebab penganiayaan, Iptu Bonar menduga berawal ketika korban dan pelaku pulang dari tempat hiburan malam. Kendati demikian, polisi masih belum dapat memastikan motif penganiayaan. “Pelaku waktu kejadian mabuk, korban juga belum bisa kami mintai keterangan, masih dirawat di rumah sakit,” imbuhnya.

RR kini telah ditahan Mapolres  Bontang dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img