spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di 2 Lokasi Jalan Poros Sangatta-Bengalon

SANGATTA – Praktik prostitusi terselubung di dua lokasi, berhasil dibongkar Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim), Selasa (1/9/20) malam. Yakni bisnis esek-esek di Warung Bukit Pandang Jalan Poros Sangatta-Bengalon Kilometer (KM) 16 dan prostitusi di Jalan Poros Sanggatta-Bengalon Kilometer (KM) 20.

Di dua lokasi ini, polisi menangkap dua tersangka. Mhr alias Papi diamankan di warung KM 16 dan ME alias Baim (33) ditangkap di KM 20 Desa Singa Gembara, Sangatta Utara. “Kalau prostitusi di kilometer 16 modusnya warung kopi (warkop, Red),” ucap AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim Polres Kutim didampingi Kanit Jatanras Ipda Wirawan Trisnadi,  dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Rabu (2/9/20) sore tadi.

Penggrebekan dilakukan polisi, Selasa (1/9) pukul 00.00 Wita, saat ada tamu yang masuk ke kamar untuk mendapatkan pelayanan esek-esek. “Kami beraksi dibantu Polwan dari Satbinmas Polres Kutim untuk mengamankan perempuan pelayan jasa prostitusinya,” tutur Rauf.

[irp posts=”2454″ name=”Anak Bunuh Ayah di Bengalon Terancam Hukuman 15 tahun Penjara”]
[irp posts=”2356″ name=”Bawa Premium 2.600 Liter Warga Kutim Diamankan Polsek Kelay”]

Soal keterkaitan kedua tersangka, Rauf mengatakan, tidak ada keterkaitan kedua tersangka. Namun keduanya, sama-sama menyediakan jasa layanan prostitusi. “Bedanya, kalau di kilometer 16 pelayanannya dimulai dari warkop dan hiburan karaoke, dan minuman keras. Sedangkan di kilometer 20 hanya layanan prostitusi saja,” tuturnya.

Dalam penggereban ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Praktik prostitusi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon KM 16, polisi menyita uang Rp4,5 juta yang merupakan hasil melayani tamu, serta uang Rp 350 ribu dari hasil kegiatan prostitusi. Barang bukti lain yang diamankan adalah kondom, hp merek Vivo warna merah serta buku catatan fee dari wanita yang melayani tamu. Sementara di lokasi prostitusi Jalan Poros Sangatta-Bengalon KM 20, polisi juga berhasil menyita uang 350 ribu, dan ponsel warna orange. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana (mp/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img