spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Pembebasan Lahan Jalan Kakap, Satu Orang Masih Menolak

SAMARINDA – Pembebasan lahan di Jalan Kakap yang rencananya akan dibangun terowongan telah menemukan titik terang. Terdapat sekitar delapan orang yang bertemu langsung dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk melakukan penyelesaian sengketa.

Sebelumnya, kurang lebih sekitar 15 orang melakukan penolakan, namun semuanya telah setuju.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Kamis (18/1/2024) malam di Balai Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa.

Andi Harun mengatakan semua pemilik lahan di Jalan Kakap telah setuju untuk menyerahkan lahannya demi pembangunan terowongan sebagai pengurai kemacetan di Jalan Otto Iskandar Dinata. Kesepakatannya dalam 10 hari ke depan warga akan membongkar secara mandiri bangunannya.

Terkait dengan ganti rugi yang diterima, besarannya sesuai dengan kajian Kantor Jasa Penilai Publik. Sehingga pengerjaan di segmen Jalan Kakap akan segera dimulai. Pihaknya menghindari untuk melakukan tahapan konsinyasi, walaupun terdapat warga yang meminta melalui proses tersebut.

“Dikarenakan para pemilik lahan ingin bertemu langsung dengan saya, maka saya gelar pertemuan dan akhirnya telah menyetujui,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemkot Samarinda Sidak Pusat Perbelanjaan, Pastikan Bahan Pokok Aman Hingga Tahun Baru
Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang diwawancarai usai pertemuan dengan warga (Nelly/Media Kaltim).

Ia jelaskan penolakan warga berkaitan dengan harga yang ditawarkan tidak sesuai. Namun pihaknya telah memberikan pengertian bahwa Pemkot Samarinda tidak memiliki kebijakan menaikkan harga. Hal tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, jika warga tetap menolak, maka diperbolehkan melalui gugatan ke pengadilan.

Jika dalam proses tersebut pengadilan menentukan harga lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan ataupun tidak, tentunya  akan menjadi dasar hukum atas pembebasan lahan tersebut.

“Sebenarnya sudah clear semua, tidak ada yang menolak,” terangnya.

Sementara itu, Plt Samarinda Ilir, La Uje mengatakan masih terdapat satu orang yang masih belum setuju terkait pembebasan lahan tersebut. Namun jika masih belum mencapai kesepakatan pihaknya akan membiarkan melanjutkan ke proses selanjutnya.

Terkait para pemilik lahan yang telah setuju namun bermasalah secara waris, pihaknya melalui Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) akan berkoordinasi dengan pihak bank. Bagaimana pun, ganti rugi harus tetap ditransfer agar tidak menjadi temuan penyalahgunaan keuangan daerah. Pihaknya akan meminta untuk mengunci uang agar dana tidak dapat diambil sampai mencapai kesepakatan.

BACA JUGA :  Usaha Konstruksi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Triwulan II 2023

“Kan tetap harus ditransfer, soalnya kan harus di transfer baru dikunci, kalau sudah dingin dan keluarga sepakat baru di ambil,” terangnya (19/1/2024).

Terkait dengan proses bongkar, La Uje menerangkan sejak minggu kemarin sudah mulai melakukan pembongkaran secara mandiri. Terdapat 42 bangunan dari 66 yang dibebaskan. Termasuk dari 6 orang yang tidak setuju sebelumnya. Perhitungannya dari yang telah sepakat pembongkaran telah mencapai angka sekitar 80 persen.

 

“Saya belum cek ini rencana besok atau lusa,” pungkasnya.

 

Pewarta: Nelly Agustina

Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img