spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Musnahkan Barang Bukti Sabu 8,3 Kg

BALIKPAPAN – Direktorat Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,3 kg. Kegiatan pemusnahan narkoba tersebut diadakan di kantor Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Kamis (26/8/2021).

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pihak dari instansi hukum di Balikpapan, diantaranya Surya Laksemana dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Sugiono dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan kuasa hukum para tersangka, yaitu Supranajaya SH dan Yeni Yulianti Samti SH MH.

Barang bukti tersebut diperoleh dari 2 tempat kejadian perkara yaitu penangkapan oleh Subdit III Ditnarkoba Polda Kaltim di Samarinda sebanyak 2 tersangka yaitu M Hadi dan Muhtar, dengan barang bukti sabu 7 kg.

Kemudian penangkapan oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kaltim di Penajam Paser Utara dengan tersangka Jumadi, dan jumlah barang bukti sabu 1,3 kg.

Wakil Direktur Narkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan setelah ada penetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Semua menyaksikan dari Kejaksaan, Pengadilan, dari unsur pengawas internal Kepolisian juga ada, dan bahkan pengacara para tersangka,” ujar Rino. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara merendam sabu ke dalam wadah berisi air, lalu diaduk menggunakan mixer. (bdu)

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEDIA KALTIM (@media_kaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img