spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PN Samarinda Kabulkan Gugatan Makmur, DPRD Pastikan Tetap Gelar Pelantikan Ketua DPRD Kaltim 12 September

SAMARINDA –  Beredar putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memenangkan gugatan Makmur HAPK terkait pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim. Putusan tersebut juga telah diposting resmi di laman http://sipp.pn-samarinda.go.id/.

Tanggal Putusan : Selasa, 06 Sep. 2022
Status Putusan :  Dikabulkan Sebagian
Nomor Perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Smr
Penggugat : Drs. Makmur HAPK, MM
Kuasa Hukum Penggugat: Sinar Alam, SH., MH. dan Ricky Irvandi,SH.

Tergugat

  1. DPP Partai Golkar c.q. Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus
  2. DPD Partai Golkar Kaltim c.q. H. Rudy Mas’ud, SE, ME. dan Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH.,
  3. Fraksi Partai Golkar Kaltim c.q. H. Andi Harahap, S.Sos. dan Nidya Listiyono, SE.,
  4. H. Hasanuddin, S.Hut, ME

Amar Putusan
Mengadili
: Dalam Provisi
Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;

Dalam Eksepsi
Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat  tidak dapat diterima untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.64-4353 Tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, berlaku sejak Tahun 2019 s/d tahun 2024;
  4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap :
  • Surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
  • Surat Tergugat II Nomor :108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan Persetujuan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa jabatan 2019-2024.
  • Surat Nomor :002/ A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal usulan pergantian ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II nomor : 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim.
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.835.500,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  2. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Samarinda, Selasa (6/9/2022) dengan pembacaan putusan secara E-court.

Putusan perdata gugatan nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang diketuai Agus Rahardjo serta Hakim Anggota Andro Natanael Partogi dan Rakhmad Dwinanto turut dimintanya untuk dihormati oleh semua pihak.

Dimana pihak Tergugat yakni Tergugat I DPP Partai Golkar, Tergugat II DPD I Golkar Kaltim, dan Tergugat III fraksi Golkar DPRD Kaltim. “Hasil putusan ini semua pihak harus menghormati dan mentaati hasil ini,” terang Sinar Alam, Selasa (6/9/2022).

“Akan ada konsekuensi hukum apabila ada yang melanggar (amar putusan), karena ini berkaitan dengan Undang-Undang. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini, dan jangan menabrak putusan ini,” tegasnya.

TETAP DIGELAR PELANTIKAN 12 SEPTEMBER
Menanggapi beredarnya putusan PN Samarinda yang memenangkan Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyatakan, pelantikan Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur tetap akan digelar 12 September 2022.

Dasar pelantikan Hasanuddin Masud adalah Putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim dan pengangkatan pergantian Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim yang terbit tanggal 16 Agustus 2022 lalu.

Sehingga ia memastikan, Rapat Paripurna pengangkatan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim akan tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan 12 September 2022.

“Kalau dasar dari pelantikan adalah keputusan Mendagri. Ada ketentuannya maksimal 60 hari kerja, dan diminta kita untuk melaksanakan dan melaporkan. Walaupun ada keputusan berikutnya, tetap akan digelar pelantikan,” jelas Samsun, Selasa (6/9/2022).

Ia pun menyilakan pihak Makmur HAPK, untuk berproses ke Kemendagri bila memang telah ada keputusan Pengadilan Negeri Samarinda.

Sementara DPD I Golkar Kaltim Husni Fahruddin, telah membaca surat keputusan PN Samarinda nomor 2/Pdt.G/2022/PN-SMR. Namun ia menyatakan, bahwa keputusan tersebut tidak dapat mengubah rencana pelantikan Ketua DPRD Kaltim.

Apalagi sebutnya, gugatan baru Makmur HAPK nomor 02 tersebut, adalah gugatan keperdataan atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sebagai menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil.

“Putusan ini masih ditingkat pertama, masih ada upaya Banding dan kasasi sebelum menjadi keputusan yg inchraht,” jelasnya via whatsapp (6/9/2022).

“Tidak ada hubungannya dengan proses administratif pergantian Ketua DPRD Kaltim, bahkan gugatan dan putusan ini tidak memasukan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut sk Mendagri sebelumnya sebagai putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutiorial karena ada SK baru,” sambungnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img