spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PN Balikpapan Kedepankan Prinsip Kehati-hatian Terkait Permohonan Sita Eksekusi Kasus Wanprestasi PT DYS

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan angkat suara perihal permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh Jovinus Kusmadi selaku tergugat terhadap aset PT Dian Yuspa Samudera (DYS) yang hingga saat ini belum dapat dilakukan oleh PN Balikpapan. Meski sebelumnya, PN Balikpapan telah mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap aset PT DYS tersebut.

Humas PN Balikpapan, Arif Wisaksono mengatakan, sita eksekusi belum dapat dilakukan karena PT DYS juga telah mengajukan gugatan lainnya terhadap Jovinus Kusmadi di PN Balikpapan dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp.

“Info dari panitera ditunda. Kewenangan sita eksekusi kan ada di Ketua PN, pelaksananya panitera dan juru sita lapangan. Pengadilan dalam kasus ini menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan putusan tersebut,” ujarnya Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, prinsip kehati-hatian yang dimaksud adalah dengan adanya gugatan nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp yang bisa saja terkait dengan persoalan sebelumnya. Meski pihak pemohon sita eksekusi menilai gugatan tersebut tak saling berkaitan. Namun, PN Balikpapan tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Perkara nomor 92 ini, saat ini masih sidang. Nanti dilihat dalam putusannya, ada kaitan atau tidaknya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Begini Kronologi Truk Nahas Seruduk 5 Mobil dan Motor di Muara Rapak

Saat ini, gugatan nomor 92 masih berporsesndi PN Balikpapa. Proses sidang saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat dalam hal ini PT DYS.

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Jovinus Kusmadi mendatangi PN Balikpapan untuk menanyakan kelanjutan surat permohonan eksekusi atas surat putusan bernomor perkara 146/Pdt.G/2017/PN Bpp yang dilayangkan PT DYS terhadap kliennya, Senin (23/10/2023) lalu.

Penasihat Hukum, Tumpak Situngkir mengatakan, kedatangannya ke PN Balikpapan untuk menanyakan kelangsungan dari surat permohonan eksekusi dari Jovinus Kusmadi selaku kliennya atas gugatan dari PT DYS. Di mana, sebelumnya Jovinus Kusmadi digugat oleh PT DYS terkait pemutusan hubungan kerja sama pembangunan dermaga yang berlokasi di kawasan Balikpapan Barat.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim PN Balikpapan kemudian memutus bahwa PT DYS telah melakukan perbuatan wanprestasi serta memerintahkan PT DYS untuk segera mengembalikan perizinan pembangunan dermaga kepada Jovinus Kusmadi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melawati proses banding dan kasasi. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2023, PN Balikpapan mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi.

BACA JUGA :  Hari Pertama Sekolah, Ratusan Siswa Baru Jenjang SMP Gunakan Seragam SD

Namun hingga batas waktu yang telah ditentutkan, PT DYS belum juga melaksanakan putusan pengadilan. Pihak Jovinus Kusmadi kemudian mengajukan permohonan sita eksekusi.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img