JAKARTA – Rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR RI sebagai undang-undang (UU). Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1/2022).
Pengesahan UU IKN berlangsung setelah mendengar laporan pembahasan RUU IKN yang dibacakan Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia. Dalam paparannya, Doli mengatakan dari 9 fraksi yang ada, Fraksi PKS menolak memberikan persetujuan.
“Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan Fraksi PPP serta Komite I DPD RI, menyatakan menerima hasil pembahsan tentang IKN dan melanjutkan pembicaraan selanjutnya pada pembicaraan tingkat dua. Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak,” ungkap Doli.
Selepas pembacaan laporan fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan sikap peserta rapat yang hadir secara fisik dan virtual, apakah mengesahkan RUU IKN menjadi UU. “Setuju,” kata seluruh anggota dewan, yang langsung diikuti pemukulan palu sidang oleh Puan. (prs)