Beranda BALIKPAPAN BPN Acara Mendadak, Mediasi Kasus Sengketa Lahan Grand City Ditunda Kamis

BPN Acara Mendadak, Mediasi Kasus Sengketa Lahan Grand City Ditunda Kamis

0
Pihak Ekatiningsih memasang spanduk di jalan Perumahan Grand City Balikpapan. Sengketa lahan antara pengembang Sinar Mas dengan warga belum juga selesai.

BALIKPAPAN – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Balikpapan menunda pelaksanaan mediasi antara Sinar Mas dan warga pemilik lahan di kawasan Perumahan Grand City.

Semula mediasi dijadwalkan pada Senin (17/1/2022) kemarin, namun Kepala BPN Herman mengabarkan penundaan kegiatan.

“Pak Kepala BPN minta ditunda Kamis, karena ada kegiatan dari pusat,” ujar Agus Amri SH, kuasa hukum ibu Ekatiningsih, warga yang mengklaim memiliki lahan di areal perumahan milik Sinar Mas.

Agus berharap BPN tidak lagi menunda mediasi, agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Pasalnya, sudah bertahun-tahun persoalan sengketa lahan ini belum juga selesai.

Sementara di areal lahan yang disengketakan, pihak Ekatiningsih memasang spanduk bertuliskan “Tanah Milik Korban Mafia Tanah”. Spanduk itu dipasang di jalan yang diklaim milik pihak Ekatiningsih.

Spanduk itu menutup sebagian jalan, sehingga kendaraan milik warga perumahan yang hendak lewat terpaksa memperlambat kendaraannya agar dapat melintas.

Pihak Sinar Mas berharap persoalan ini bisa cepat selesai. “Kami masih menunggu hasil dari BPN, ” ujar Land Acquisotion Permit and Security Kalimantan Dept Head Sinar Mas, Piratno kepada Media Kaltim.

Sebelumnya, BPN sudah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta pengukuran ulang. Tujuannya untuk mendudukkan posisi lahan sertipikat antar pihak yang bersengketa. (bdu)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version