spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkada 2024, Pemkab Paser Hibahkan Rp 48 Miliar untuk Penyelenggara

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Paser akan menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan total sekitar Rp 48,8 miliar.

Penerimaan itu berdasarkan telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli bersama Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid dan Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid, Senin (30/10/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Polidik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldagri Ormas) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser, Acmad Hartono menjelaskan, penyaluran dilakukan dalam dua tahap.

“Untuk di 2023 ini kita hibahkan masing-masing 40 persen berdasarkan usulan dan dikurangi dari pembagian pembiayaan yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” katanya.

Dijelaskannya, total alokasi anggaran Rp 48,8 miliar itu dibagi untuk KPU Kabupaten Paser sebanyak Rp 29,2 miliar dan untuk Bawaslu Kabupaten Paser sebanyak Rp 13,6 miliar

Nilai hibah itu diterima dalam dua tahap, yakni di 2023 dan 2024. Untuk 2023 ini, diterima KPU Kabupaten Paser senilai Rp 12 miliar dan Bawaslu Kabupaten Paser senilai Rp 6,2 miliar. Sementara sisanya akan disalurkan pada 2024 mendatang.

“Jadi di 2024 kita akan salurkan sisanya 60 persen,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Paser, Fahmi Fadli memastikan, Pemkab Paser mendukung penuh segala kebutuhan yang dibutuhkan dalam penyelenggara Pemilu untuk kesuksesan Pilkada Serentak 2024. Dukungan tersebut dipastikannya dalam bentuk anggaran.

“Dukungan kami ke penyelenggara dalam bentuk anggaran,” singkat Fahmi.

Begitu juga dukungan untuk keselamatan kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh petugas AdHoc Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Paser. “Sebab mereka termasuk pekerja rentan. Kita juga akan memenuhi target Universal Health Coverage (UHC),” katanya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.