spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pesan Sabu dari Bengalon, Residivis Pengedar Narkoba Diringkus di Tanjung Laut

BONTANG – AB (29) kembali berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bontang, Rabu (8/12/2021) sore. Residivis itu tak jera dengan statusnya sebagai pengguna dan pengedar, yang baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu. Kini dia harus kembali masuk jeruji besi setelah sebelumnya pernah divonis 8 tahun penjara.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, AB ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Tanjung Laut. Saat itu, pelaku baru saja bertransaksi sabu-sabu 60 gram dengan cara memesan melalui media sosial (medsos). “Sabu-sabunya dipesan dari Bengalon. Dia sudah mengedarkan sekitar tiga kali,” kata Tatok.

Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu mengintai. Usai dipastikan pelakunya, AB langsung diringkus beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp 750 ribu hasil penjualan sabu-sabu, ponsel, sendok takar, alat hisap (bong), serta satu kotak sabun.

Kini, Polres Bontang juga tengah memburu pemasok barang haram tersebut. Adapu pelaku, telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti