spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pertamina Sebut Pemkab Kubar Lakukan Pembiaran Pengetap BBM, Rakhmat : Kami Tidak Melarang, Tapi Mengatur

KUTAI BARAT –  Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Barat yang diwakili oleh Assisten II Setdakab Kutai Barat, H.Rakhmat menggelar rapat bersama pihak perwakilan PT.Pertamina  wilayah Kalimantan Timur (Kaltim)  – Kalimantan Utara (Kaltara) di Kantor Bupati Kubar, Kamis (18/4/2024).

Pada pertemuan itu, PT Pertamina selaku pendistribusi BBM resmi memberlakukan larangan pengetap BBM. Namun kebijakannya justru dilanggar sejumlah SPBU dan APMS serta dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubar.

Asisten II Setdakab Kutai Barat, Rakhmat, tak menampik bahwa masih banyak pengetap BBM yang beroperasi secara bebas di SPBU, APMS maupun Pertashop.

Namun Rakhmat menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang dengan alasan para pengetap atau penjual BBM eceran sangat membantu masyarakat yang jauh dari SPBU maupun APMS.

”Kita tidak melarang tapi mengatur, bagaimana minyak bersubsidi ini sampai ke masyarakat secara utuh,” kata Rakhmat kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan PT Pertamina di kantor bupati Kubar, Kamis (18/4/2024) pagi.

Pemkab Kubar, kata Rakhmat, sudah membentuk tim terpadu yang akan mengatur distribusi BBM bersubsidi secara tepat dan adil kepada masyarakat. Sebagai langkah konkret, jam operasional untuk pengisian BBM telah ditetapkan antara jam 08.00-12.00 Wita untuk masyarakat umum.

Sedangkan para pengetap hanya diperbolehkan mengantre mulai jam 12.00 Wita. Dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan distribusi.

”Kita minta kepada APMS dan SPBU tidak lagi melayani (pengetap) pada jam-jam yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Selain itu Rakhmat mengaku dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan juga diturunkan untuk membantu Polri mengawasi seluruh SPBU dan APMS.

”Setelah itu, perlu penjadwalan kembali tim secara periodik secara terus menerus untuk menempatkan petugas-petugasnya di lapangan,” ungkap Rakhmat.

Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina SBM IV Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Maulana Dani Yusuf menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan penjualan BBM subsidi secara eceran atau pengetapan.

Bahkan pembelian BBM subsidi wajib direkomendasikan Pemda untuk kalangan tertentu seperti nelayan dan petani. Kemudian mereka wajib terdaftar dalam Program Subsidi Tepat melalui aplikasi My Pertamina.

Dani menegaskan bahwa tanpa rekomendasi tersebut, maka pembelian BBM subsidi tidak boleh dilayani. Dan SPBU yang melanggar akan dikenakan sanksi.

”Pengetap itu tidak boleh. Karena itu pembelian berulang. Jadi memang di operasional SPBU, memang kita ada dinamika. Ada yang kita harus mengawasi penjualannya ke mana, kita ada digitalisasi lagi,” katanya.

Kendati demikian, Maulana juga menyampaikan bahwa regulasi terkait pembelian BBM subsidi secara berulang masih menjadi perhatian.

Karena itu, Pertamina terus melakukan evaluasi dan mempertimbangkan penambahan karyawan di SPBU untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembelian BBM.

”Kadang-kadang karena operator mungkin agak kelelahan juga dalam satu hari dia melayani ratusan kendaraan. Dia tidak mau pikir panjang lagi, udahlah layani saja. Makanya kita juga masih kaji ulang. Apakah kita perlu tambahan karyawan untuk SPBU untuk mengawasi juga. Tapi sebenarnya kita memang tidak boleh untuk pengetap, karena itu pembelian berulang,” tukas Dani Yusuf.

Dai juga menyebut bahwa sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan BBM subsidi telah dikeluarkan oleh BPH Migas, yang ditujukan kepada pemilik SPBU dan maupun kepada oknum individu.

Sanksi itu dijatuhkan untuk petugas yang melayani pengetap BBM maupun operator yang membiarkan adanya penyaluran tidak resmi tersebut.

”Jadi memang kalau misalnya kita temukan ada penyalahgunaan BBM, kita sanksi dulu SPBU nya, setelah itu kan pasti diinvestigasi lagi. Karena bisa jadi, itu pengusahanya pun tidak tahu. Bisa jadi itu permainan antara operator dan rekan-rekannya. Tapi kita tetap mengikuti saran, rekomendasi, sanksi dari BPH Migas. Jadi kalau misalnya (ditemukan penyelewengan) secepatnya kita investigasi, kita sanksi,” ujarnya.

Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.

Sementara terkait krisis BBM di Kutai Barat menurut Dani, terjadi karena libur panjang dan banyak bank tutup. Sehingga SPBU kesulitan membayar deposit untuk pembelian BBM ke Pertamina.

”Karena selama liburan ini bank hanya buka tanggal 9, 12 dan 15 April. Jadi misalnya dia mau beli minyak lagi untuk dikirim di Kubar, itu dia terhambat karena kan dia mungkin terbatas untuk uang yang ada. Nah itu sebenarnya agak terhambat kita kemarin. Tapi sekarang sudah lancar sudah,” pungkasnya.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img