spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda Bersilaturahmi dengan Wali Kota

SAMARINDA – Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Senin, (22/4/2024), di ruang rapat lantai I gedung Balaikota Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Samarinda menyampaikan selamat kepada tenaga guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada akhir tahun 2023, sebanyak 782 guru honorer telah diangkat menjadi PPPK.

Andi Harun juga mengapresiasi kehadiran perwakilan Persatuan Guru Honorer Kota Samarinda. Langkah ini dianggap sangat tepat karena memungkinkan komunikasi langsung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pertanyaan tentang kepastian status dan tugas yang akan dilaksanakan dapat diajukan secara langsung kepada pihak yang memiliki pemahaman yang jelas mengenai persoalan ini.

“Menjadi PPPK berarti menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Para guru honorer yang telah diangkat sebagai PPPK akan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama seperti ASN. Selain itu, mereka berhak menerima gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya Andi Harun

“Oleh karena itu, para PPPK harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, menjaga kedisiplinan, dan memberikan contoh yang baik sebagai aparatur negara,” lanjutnya.

Terkait dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang belum diterima, Andi Harun menjelaskan bahwa proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) masih berlangsung. Namun, hal ini tidak mempengaruhi kepastian hak. Sejak tanggal 1 April 2024, para tenaga guru honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK tetap akan mendapatkan haknya (gaji dan TPP). Meskipun ada kemungkinan beberapa orang menerima SK setelah tanggal tersebut, hak dan kewajiban mereka berlaku sejak 1 April.

“Walaupun setelah 1 April SKnya diterima, katakanlah mungkin ada yang sampai menerima 1 Mei, katakanlah ini yang terbuku ya, atau 2 Mei atau setelahnya, cuma hak dan kewajibannya berlaku sejak 1 April,” tandas Andi Harun.(adv/diskominfosamarinda)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img