Terbitnya Peraturan menteri Keuangan Nomor PMK-136/PMK.03/2023 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2023 memberikan kesempatan pada penduduk Indonesia untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sampai dengan 30 Juni 2024. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan kebijakan nasional dalam rangka integrasi data kependudukan dan perpajakan yang mempunyai 3 (tiga tujuan). Pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
Kedua, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesiad engan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Sehingga dengan adanya peraturan ini maka penduduk Indonesia yang mempunyai NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP.
Penerapan NIK-NPWP
Pada pasal 11 ayat (1) PMK-136/PMK.03/2023 mengatur bahwa Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain, Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.
Layanan administrasi pihak lain tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Langkah Pemadanan NIK-NPWP
Untuk mengetahui apakah NIK sudah dilakukan pemadanan dengan NPWP, bisa langsung dicoba untuk login di djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NIK, jika tidak berhasil login artinya NIK belum dapat digunakan sebagai NPWP. Hal yang perlu dilakukan adalah melakukan pemuktahiran data yang dapat di lakukan secara mandiri melalui menu profil djponline.pajak.go.id, contact center 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) KPP terdaftar/KPP terdekat.
Data yang dapat dilakukan pemuktahiran secara mandiri meliputi NIK, Nama, tempat/tanggal lahir, email, nomor handphone, pekerjaan/usaha, data istri, data anak dan data tanggungan lain.
Permasalahan yang sering terjadi saat pemadanan NIK-NPWP adalah muncul notifikasi NIK sudah digunakan NPWP lain, hal ini dapat disebabkan karena NPWP ganda. Jika terjadi permasalahan seperti ini dapat mengajukan permohonan penghapusan atas NPWP yang tidak digunakan ke KPP terdaftar kemudian melakukan pemuktahiran data kembali.
Dampak Implementasi NIK-NPWP
Penerapan NIK sebagai NPWP merupakan pelaksanaan amanat UU HPP. Saat mulai diberlakukan implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta membuat semua warga negara memiliki kewajiban perpajakan, warga negara melaksanakan kewajiban perpajakan ketika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
Bagi penduduk yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tetapi belum melakukan pemadanan NIK-NPWP akan medapat kendala dalam memperoleh layanan perpajakan dan layanan publik lain seperti tidak dapat diterbitkan bukti potong. Akibat tidak dapat dibuat bukti potong sehingga tidak terdapat kenaikan tarif lebih tinggi.
NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2024, NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024, jadi sebagai penduduk Indonesia segera lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP agar saat memerlukan layanan pepajakan dari Direktorat Jenderal Pajak dan layanan diselenggarakan pihak lain dapat berjalan lancar.
Widiastuti-Penyuluh Pajak-Direktorat Jenderal Pajak
**Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.