spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Permudah Pengembalian Barang Bukti, Kejari Kubar Luncurkan Program Berbakti dan Layanan WhatsApp

KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat meluncurkan dua layanan untuk mempermudah pengembalian barang bukti (BB) hasil rampasan dalam kasus pidana.

Pertama, layanan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Di mana kejaksaan menyediakan nomor khusus untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi dan mengambil barang bukti.

”Jika masyarakat yang barang buktinya masih ada di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, maka segera hubungi kami. Bisa datang langsung ke sini atau dengan cara online yaitu melalui WA dengan Nomor 0812 5521 8891,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kubar, Saepul Uyun kepada pewarta pada Rabu (27/3/2024).

Layanan kedua adalah Berangkat, Antarkan Barang Bukti atau disebut program Berbakti. Program ini menurut Uyun adalah salah satu inovasi Kejari Kubar untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Nantinya Jaksa akan mengantar langsung barang bukti ke rumah orang yang berhak.

“Program Berbakti ini juga salah satu inovasi layanan kami untuk mempermudah masyarakat dalam pengambilan barang bukti. Misalnya, kendaraan atau barang lain yang sesuai putusan pengadilan harus dikembalikan kepada yang berhak maka kami cari alamat orangnya dan bisa kita antar langsung ke rumah. Tetapi memang dibatasi radius juga, misalnya yang dekat-dekat saja,” katanya.

Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Kejaksaan juga bisa diwakilkan oleh orang lain. Tetapi harus menunjukan surat kuasa pengambilan.

Dua layanan ini, lanjut Uyun, adalah salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan barang bukti rampasan di Kejari Kubar. Lantaran saat ini banyak masyarakat yang belum mengambil BB di kantor kejaksaan meskipun sudah berkekuatan hukum tetap. Akibatnya BB jadi menumpuk di kantor kejaksaan.

Meski demikian Korps Adhyaksa memastikan semua BB yang disimpan Kejari Kubar tetap aman. Apa lagi BB yang masih diperlukan untuk proses persidangan. Adapun pengelolaan BB ini dilakukan melalui proses pengklasifikasian, pencatatan, pengamanan, pemeliharaan dan tahapan terakhir adalah proses penyelesaian.

Berbeda dengan barang bukti rampasan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Maka Kejaksaan akan melakukan pengamanan dan pemeliharaan.

”Untuk barang rampasan, perlakuannya itu sama dengan BMN (Barang Milik Negara). Jadi kita rawat hingga akhirnya nilai transaksinya tidak menurun karena nanti itu akan dilakukan pelelangan dan akan menjadi pemasukan untuk negara,” ujar Uyun.

Untuk itu dia mengimbau masyarakat segera mengambil BB yang sudah dinyatakan oleh pengadilan untuk dikembalikan. Sementara BB yang diperintahkan untuk dimusnahkan maka akan langsung dimusnahkan.

”Bagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu yang barang buktinya belum diambil di kantor, maka segeralah ambil. Kita juga beban menyimpan barang orang. Karena kalau hilang di sini, bisa dituntut juga. Ya, tanggung jawab lah kita,” imbuhnya.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img