spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perjuangkan Kejelasan Status, Personel Satpol PP PPU Gabung Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara

PPU – Dalam memperjuangkan kejelasan status para pegawai, personel Satpol PP Penajam paser Utara (PPU) bergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara. Forum ini dibentuk untuk dapat menyampaikan aspirasi langsung ke pemerintah pusat.

Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto menjelaskan perlu adanya kepastian hukum terhadap keberlanjutan status bagi personelnya. Utamanya yang berstatus tenaga harian lepas (THL), untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai yang tertuang dalam regulasi.

“Sebenarnya yang berkaitan sama menegakkan aturan itu tadi logikanya kalau mereka bukan PNS gimana mereka mau menindak,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).

Diketahui, mayoritas anggota Satpol PP di Indonesia, termasuk PPU merupakan honorer atau THL. Mereka telah lama berjuang untuk mendapatkan status PNS, padahal di regulasi disebutkan “bahwa anggota Satpol PP seharusnya adalah PNS”.

Perubahan status ini menjadi suatu keharusan. Mengingat logikanya bahwa anggota yang tidak memiliki status PNS akan kesulitan dalam menjalankan tugas mereka yang melibatkan penegakan hukum. “Apalagi yang ditindak itu ‘kan PNS, itu saja sih sebenarnya,” tandasnya.

Upaya untuk mendapatkan status PNS menjadi langkah penting bagi anggota Satpol PP. Terutama ketika tugas mereka melibatkan penyidikan dan penegakan hukum.

Untuk mengawal perjuangan mereka, anggota Satpol PP membentuk Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara. Mereka bahkan telah mengambil langkah penting dengan menghadap ke presiden pada akhir bulan lalu untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Ada sebanyak 104 THL Satpol PP di PPU telah mengajukan permohonan untuk menjadi PNS. Menggarisbawahi pentingnya status yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka,” kata Margono.

Perubahan status ini akan memberikan anggota Satpol PP di PPU legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan tugas mereka dan mengawal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Serta mempermudah mereka dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penindakan di lingkungan pemerintahan daerah.

Hal itu juga yang menjadi salah satu landasan serta langkah untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan dari Satpol PP di PPU. “Bagaimana mereka mau menjadi penyidik dan melakukan penindakan kalau mereka sendiri statusnya adalah THL,” tutup Margono. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti